KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data Lapangan, Petugas Pajak Tandai Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 14:00 WIB
Kumpulkan Data Lapangan, Petugas Pajak Tandai Lokasi Usaha WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Tonja, Denpasar Utara pada 10 Januari 2024.

KPP Pratama Denpasar Barat menjelaskan KPDL dilaksanakan dalam rangka memperbaiki basis data perpajakan, khususnya data bisnis seputar olahraga sepeda. Adapun KPDL tersebut dilaksanakan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V.

“Kami mengumpulkan data wajib pajak dengan memakai metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) lokasi tempat usaha,” kata Mone Mengi Uly, AR Seksi Pengawasan V dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan yang sama tersebut, lanjut Mone, petugas pajak juga mengingatkan wajib pajak badan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Adapun batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April.

“Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan setelah tanggal 30 April, tetapi konsekuensinya akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta,” tuturnya.

Selain itu, wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP apabila menemukan kendala terkait dengan pajak. Layanan helpdesk dibuka Senin - Jumat pada pukul 08.00 - 16.00. Seluruh pelayanan yang diberikan KPP tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?