KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi melakukan kunjungan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang guna menindaklanjuti permintaan data ILAP serta dukungan agenda perpajakan pada 26 Februari 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi Win Susilo Hari Endrias mengatakan DJP berwenang untuk mengelola data dan informasi keuangan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP).

“Pada 2024 ini, KPP diminta untuk melakukan permintaan atas 17 data dari pemda, di mana 3 di antaranya adalah data utama dan 14 di antaranya masuk kategori data lainnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Win menjelaskan salah satu wujud untuk menindaklanjuti permintaan data ILAP tersebut ialah dengan berkoordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPM-PTSP) di daerah.

Nanti, petugas pajak akan meminta sejumlah data di antaranya seperti data IMB, data tanda daftar usaha (TDU), baik pariwisata usaha akomodasi maupun usaha lainnya. Untuk itu, KPP akan terus berkoordinasi dengan pemda terkait dengan pertukaran data yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Win juga menyampaikan ketentuan mengenai pengenaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21. Menurutnya, ketentuan baru tersebut harus dicermati dan diterapkan oleh pemberi kerja, tidak terkecuali instansi pemerintah.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebagai informasi, permintaan data dari ILAP merupakan bagian dari upaya mendukung pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Nanti, sistem tersebut akan diterapkan secara serentak di seluruh kantor pajak dan digunakan untuk mengawasi wajib pajak.

Lebih lanjut, pembaruan sistem administrasi perpajakan tersebut meliputi, organisasi, sumber daya manusia (SDM), peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dari basis data.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menuturkan bahwa pemkab saat ini juga tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak daerah.

“Untuk itu, kegiatan koordinasi dengan pihak KPP Pratama selaku pengampu pajak pusat di wilayah Kabupaten Tangerang sangat penting untuk dilakukan dan diharapkan agenda semacam tersebut dapat berlangsung dan berkelanjutan,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses