KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kucurkan Bansos, Presiden Minta Kementerian Pakai Data Regsosek

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Kucurkan Bansos, Presiden Minta Kementerian Pakai Data Regsosek

Pekerja menyerahkan bantuan sosial (Bansos) beras kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Dumai, Riau, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan data registrasi sosial dan ekonomi (regsosek) dalam rangka mendukung pemberian perlindungan sosial bagi masyarakat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait dengan regsosek tersebut. Harapannya, data tersebut dapat dipakai oleh tiap kementerian/lembaga secara optimal.

"Presiden juga minta bahwa di perlinsos nanti, mulai dari bantuan sosial reguler seperti PKH, BPNT, subsidi, hingga jaminan sosial akan terus menggunakan data yang ada," katanya dikutip dari Setkab, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan hasil pendataan awal regsosek oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada 78,38 juta keluarga di 514 kabupaten/kota.

Data regsosek tersebut telah diperkaya dengan data lain seperti kondisi perumahan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepimilikan usaha dan aset, serta keikutsertaan dalam perlindungan sosial.

Dari data tersebut, diketahui sebanyak 7.94% dari keluarga di Indonesia telah menerima Program Indonesia Pintar (PIP). Lalu, sebanyak 39,9% telah menerima BNPT, sebanyak 24,71% menerima PKH, dan 17,87% telah menerima BLT dana desa.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, sebanyak 13,67% keluarga di Indonesia pernah mendapatkan bantuan subsidi pupuk. Kemudian, sebanyak 81,67% telah menerima bantuan subsidi LPG, dan sebanyak 42,03% telah menerima subsidi listrik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas juga akan mengusulkan dan menentukan kebijakan terkait dengan pemangku data regsosek. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperbarui data secara berkelanjutan.

"Dibutuhkan inpres di mana nanti akan disusun pemangku datanya yang diusulkan di Kemenkeu dan kebijakannya oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kemudian tentu data ini dibuat di-update dan seluruh program berbasis dari data tersebut," tutur Airlangga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN