KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kucurkan Bansos, Presiden Minta Kementerian Pakai Data Regsosek

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Kucurkan Bansos, Presiden Minta Kementerian Pakai Data Regsosek

Pekerja menyerahkan bantuan sosial (Bansos) beras kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Dumai, Riau, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan data registrasi sosial dan ekonomi (regsosek) dalam rangka mendukung pemberian perlindungan sosial bagi masyarakat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait dengan regsosek tersebut. Harapannya, data tersebut dapat dipakai oleh tiap kementerian/lembaga secara optimal.

"Presiden juga minta bahwa di perlinsos nanti, mulai dari bantuan sosial reguler seperti PKH, BPNT, subsidi, hingga jaminan sosial akan terus menggunakan data yang ada," katanya dikutip dari Setkab, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Berdasarkan hasil pendataan awal regsosek oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada 78,38 juta keluarga di 514 kabupaten/kota.

Data regsosek tersebut telah diperkaya dengan data lain seperti kondisi perumahan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepimilikan usaha dan aset, serta keikutsertaan dalam perlindungan sosial.

Dari data tersebut, diketahui sebanyak 7.94% dari keluarga di Indonesia telah menerima Program Indonesia Pintar (PIP). Lalu, sebanyak 39,9% telah menerima BNPT, sebanyak 24,71% menerima PKH, dan 17,87% telah menerima BLT dana desa.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Selanjutnya, sebanyak 13,67% keluarga di Indonesia pernah mendapatkan bantuan subsidi pupuk. Kemudian, sebanyak 81,67% telah menerima bantuan subsidi LPG, dan sebanyak 42,03% telah menerima subsidi listrik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas juga akan mengusulkan dan menentukan kebijakan terkait dengan pemangku data regsosek. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperbarui data secara berkelanjutan.

"Dibutuhkan inpres di mana nanti akan disusun pemangku datanya yang diusulkan di Kemenkeu dan kebijakannya oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kemudian tentu data ini dibuat di-update dan seluruh program berbasis dari data tersebut," tutur Airlangga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6