KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kucurkan Bansos, Presiden Minta Kementerian Pakai Data Regsosek

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Kucurkan Bansos, Presiden Minta Kementerian Pakai Data Regsosek

Pekerja menyerahkan bantuan sosial (Bansos) beras kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Dumai, Riau, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan data registrasi sosial dan ekonomi (regsosek) dalam rangka mendukung pemberian perlindungan sosial bagi masyarakat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait dengan regsosek tersebut. Harapannya, data tersebut dapat dipakai oleh tiap kementerian/lembaga secara optimal.

"Presiden juga minta bahwa di perlinsos nanti, mulai dari bantuan sosial reguler seperti PKH, BPNT, subsidi, hingga jaminan sosial akan terus menggunakan data yang ada," katanya dikutip dari Setkab, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan hasil pendataan awal regsosek oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada 78,38 juta keluarga di 514 kabupaten/kota.

Data regsosek tersebut telah diperkaya dengan data lain seperti kondisi perumahan, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepimilikan usaha dan aset, serta keikutsertaan dalam perlindungan sosial.

Dari data tersebut, diketahui sebanyak 7.94% dari keluarga di Indonesia telah menerima Program Indonesia Pintar (PIP). Lalu, sebanyak 39,9% telah menerima BNPT, sebanyak 24,71% menerima PKH, dan 17,87% telah menerima BLT dana desa.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, sebanyak 13,67% keluarga di Indonesia pernah mendapatkan bantuan subsidi pupuk. Kemudian, sebanyak 81,67% telah menerima bantuan subsidi LPG, dan sebanyak 42,03% telah menerima subsidi listrik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas juga akan mengusulkan dan menentukan kebijakan terkait dengan pemangku data regsosek. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperbarui data secara berkelanjutan.

"Dibutuhkan inpres di mana nanti akan disusun pemangku datanya yang diusulkan di Kemenkeu dan kebijakannya oleh Kementerian PPN/Bappenas. Kemudian tentu data ini dibuat di-update dan seluruh program berbasis dari data tersebut," tutur Airlangga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?