AMERIKA SERIKAT

Kuasai Kursi DPR, Partai Republik Batalkan Alokasi Anggaran IRS

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 09:30 WIB
Kuasai Kursi DPR, Partai Republik Batalkan Alokasi Anggaran IRS

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - DPR memutuskan untuk membatalkan rencana Presiden AS Joe Biden untuk mengalokasikan anggaran senilai US$80 miliar bagi Internal Revenue Service (IRS) selama 1 dekade ke depan.

Kebijakan yang tersebut akhirnya batal setelah Partai Republik berhasil mengambil alih mayoritas kursi di DPR AS dari Partai Demokrat melalui pemilu yang digelar pada akhir tahun lalu.

"Undang-undang ini akan membatalkan tambahan anggaran bagi IRS. Pemerintah seharusnya membantu masyarakat, bukan mengejar masyarakat," ujar Ketua DPR dari Partai Republik Kevin McCarthy, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tambahan anggaran bagi IRS dibatalkan melalui undang-undang yang berjudul Family and Small Business Taxpayer Protection Act.

Dalam pengambilan suara, seluruh anggota DPR dari Partai Demokrat menyatakan menolak undang-undang ini. Sebaliknya, seluruh anggota DPR dari Partai Republik menyatakan mendukung undang-undang ini.

Sebelum pengambilan suara, Congressional Budget Office (CBO) telah melaporkan pembatalan tambahan anggaran bagi IRS akan meningkatkan defisit anggaran hingga US$114 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Walau demikian, para anggota DPR dari Partai Republik tetap bersikukuh mendukung pembatalan tambahan anggaran bagi IRS tersebut.

"Tujuan penambahan anggaran IRS adalah untuk mengejar wajib pajak UMKM guna mendanai belanja ugal-ugalan yang diagendakan Partai Demokrat, belanja yang telah meningkatkan utang hingga US$31 triliun," ujar anggota DPR dari Partai Republik Jeff Duncan seperti dilansir voanews.com.

Merespons keputusan ini, Senat yang saat ini masih dikuasai oleh Partai Demokrat menyatakan tidak akan mendukung Family and Small Business Taxpayer Protection Act yang telah disetujui oleh DPR.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Para anggota Partai Republik di DPR terang-terangan mendukung wajib pajak kaya pengemplang pajak. Undang-undang ini tidak akan bergerak ke mana-mana di Senat," ujar Ketua Komite Keuangan Senat Ron Wyden.

Untuk diketahui, anggaran senilai US$80 miliar awalnya diberikan kepada IRS berdasarkan Inflation Reduction Act (IRA). Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 kebijakan prioritas dalam 1 dekade ke depan.

Lima kebijakan tersebut antara lain peningkatan pelayanan wajib pajak, pengembangan infrastruktur IT, pengawasan terhadap wajib pajak kaya, penindakan terhadap pengelakan pajak, dan penguatan Divisi Penegakan Hukum IRS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra