PP 50/2022

Kuasa WP Tak Bisa Menjalankan Hak dan Kewajibannya Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:19 WIB
Kuasa WP Tak Bisa Menjalankan Hak dan Kewajibannya Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak bisa mewakilkannya kepada kuasa wajib pajak yang ditunjuk.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022. Perlu dicatat juga, ada beberapa hal yang menjadikan seorang kuasa pajak tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya yang dikuasakan kepadanya.

"Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib pajak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 52 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Ada dua kondisi yang membuat seorang kuasa wajib pajak tak bisa menjalankan 'tugasnya'. Pertama, jika dirinya menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, jika kuasa wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Seperti diketahui, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kuasa tersebut meliputi keluarga, konsultan pajak, dan pihak lainnya. Khusus untuk konsultan pajak dan pihak lainnya harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain, jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementeruan Keuangan.

Sementara kuasa dari pihak keluarga, mencakup suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja