PP 50/2022

Kuasa WP Tak Bisa Menjalankan Hak dan Kewajibannya Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:19 WIB
Kuasa WP Tak Bisa Menjalankan Hak dan Kewajibannya Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak bisa mewakilkannya kepada kuasa wajib pajak yang ditunjuk.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022. Perlu dicatat juga, ada beberapa hal yang menjadikan seorang kuasa pajak tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya yang dikuasakan kepadanya.

"Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib pajak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 52 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ada dua kondisi yang membuat seorang kuasa wajib pajak tak bisa menjalankan 'tugasnya'. Pertama, jika dirinya menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, jika kuasa wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Seperti diketahui, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kuasa tersebut meliputi keluarga, konsultan pajak, dan pihak lainnya. Khusus untuk konsultan pajak dan pihak lainnya harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain, jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementeruan Keuangan.

Sementara kuasa dari pihak keluarga, mencakup suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya