KP2KP BENGKAYANG

Kualifikasi Kecil, Perusahaan Konstruksi Kena PPh Final 1,75 Persen

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 13:30 WIB
Kualifikasi Kecil, Perusahaan Konstruksi Kena PPh Final 1,75 Persen

Ilustrasi.

BENGKAYANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melaksanakan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Sebalo, Kabupaten Bengkayang pada 1 Agustus 2022.

Petugas KP2KP Bengkayang Muhammad Zulfa Rizqi mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk meneliti kebenaran data wajib pajak. Wajib pajak yang dikunjungi pada merupakan perusahaan pelaksana konstruksi CV Audi Daya Perkasa.

“Kegiatan visit lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam kegiatan kunjungan itu, lanjut Rizqi, petugas juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP di antaranya kewajiban menerbitkan faktur pajak.

Kemudian, PKP juga wajib memungut dan menyetorkan PPN serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT Masa maka akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 per masa.

Petugas juga turut menjelaskan kewajiban pajak penghasilan bagi pelaksana konstruksi berdasarkan tingkatan kualifikasi. CV Audi Daya Perkasa merupakan pelaksana pekerjaan konstruksi dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil, sehingga tarif PPh finalnya sebesar 1,75%.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selanjutnya, wajib pajak PKP yang sudah dikunjungi harus datang ke kantor KP2KP Bengkayang untuk menerima kode aktivasi, sertifikat elektronik serta dipandu cara pembuatan faktur melalui aplikasi e-Faktur.

Tambahan informasi, ketentuan terkait dengan PPh final atas usaha jasa konstruksi utamanya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Lebih lanjut ketentuan mengenai tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh, diatur dalam PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?