KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kriteria Keahlian WNA yang Dapat Pengecualian PPh Bakal Diatur

Muhamad Wildan | Rabu, 11 November 2020 | 10:29 WIB
Kriteria Keahlian WNA yang Dapat Pengecualian PPh Bakal Diatur

Ilustrasi KEK Mandalika. (foto: seasia.co)

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan menentukan kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) agar penghasilannya dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan nantinya kriteria yang harus dipenuhi oleh WNA berbeda-beda untuk setiap jenis KEK. Hal tersebut untuk menjawab kebutuhan masing-masing KEK.

"Keahlian khusus sesuai dengan bidang usahanya," ujar Enoh, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Merujuk pada Pasal 67 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK, bidang usaha di KEK meliputi kegiatan pembangunan dan pengelolaan KEK, infrastruktur KEK, industri, energi, logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, hingga industri kreatif dan bidang usaha lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Enoh juga menegaskan ketentuan pengecualian objek pajak bagi WNA dengan keahlian khusus hanya berlaku terbatas pada penghasilan yang diperoleh atas kegiatan usaha di KEK. Penghasilan di luar itu akan dikenakan ketentuan pajak yang berlaku umum.

Dengan demikian, pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan WNA dari KEK merupakan ketentuan yang terpisah dari Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana diubah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengecualikan penghasilan luar negeri WNA dari objek pajak.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Untuk PPh dari penghasilan luar negeri mengikuti aturan umum," ujar Enoh.

Adapun pengecualian dari objek pajak atas penghasilan yang diperoleh WNA dari KEK pada RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK serta pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana diubah melalui UU No. 11/2020 memiliki kriteria yang sama.

WNA yang dimaksud harus memiliki kriteria keahlian tertentu. Pengecualian berlaku selama 4 tahun pajak dihitung sejak WNA menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Tata cara pengecualian penghasilan dari objek pajak, baik pada RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK maupun Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana diubah melalui UU No. 11/2020, nantinya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Selain mengecualikan penghasilan yang diperoleh WNA dari objek pajak, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK juga akan memberikan perlakuan khusus atas start up yang beroperasi di KEK.

Pada Pasal 69 ayat (5), wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan atau start up di KEK – dengan kegiatan pariwisata, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi, atau ekonomi kreatif – diperlakukan sebagai pelaku usaha.

Nantinya, Dewan Nasional KEK dapat mengatur secara khusus mengenai nilai penanaman modal minimal yang perlu dipenuhi oleh start up untuk mendapatkan fasilitas PPh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN