KEBIJAKAN PAJAK

Kriteria Bunga Deposito dan Tabungan yang Tidak Dipotong PPh Final

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 17:30 WIB
Kriteria Bunga Deposito dan Tabungan yang Tidak Dipotong PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI dipotong PPh yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212/2018.

Bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia juga dapat dikenakan PPh final.

“Ketentuan seperti dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi SPDN yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi PTKP,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 212/2018, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam Pasal 7 PMK 212/2018, diatur juga kriteria bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang tidak dilakukan pemotongan PPh final.

Pertama, bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, untuk jumlah deposito dan tabungan serta SBI yang tidak melebihi Rp7,5 juta.

Kedua, bunga dan Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketiga, bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Dana Pensiun.

Keempat, bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah untuk pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja