Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI dipotong PPh yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212/2018.
Bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia juga dapat dikenakan PPh final.
“Ketentuan seperti dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi SPDN yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi PTKP,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 212/2018, dikutip pada Jumat (12/7/2024).
Dalam Pasal 7 PMK 212/2018, diatur juga kriteria bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang tidak dilakukan pemotongan PPh final.
Pertama, bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, untuk jumlah deposito dan tabungan serta SBI yang tidak melebihi Rp7,5 juta.
Kedua, bunga dan Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
Ketiga, bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Dana Pensiun.
Keempat, bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah untuk pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.