KEBIJAKAN PAJAK

Kriteria Bunga Deposito dan Tabungan yang Tidak Dipotong PPh Final

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 17:30 WIB
Kriteria Bunga Deposito dan Tabungan yang Tidak Dipotong PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI dipotong PPh yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212/2018.

Bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia juga dapat dikenakan PPh final.

“Ketentuan seperti dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi SPDN yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi PTKP,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 212/2018, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dalam Pasal 7 PMK 212/2018, diatur juga kriteria bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang tidak dilakukan pemotongan PPh final.

Pertama, bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, untuk jumlah deposito dan tabungan serta SBI yang tidak melebihi Rp7,5 juta.

Kedua, bunga dan Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ketiga, bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Dana Pensiun.

Keempat, bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah untuk pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6