KOREA SELATAN

Kripto Jadi Alat Mengelak Pajak, Otoritas Ini Perkuat Pengawasan

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Kripto Jadi Alat Mengelak Pajak, Otoritas Ini Perkuat Pengawasan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS) berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik pengelakan pajak menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency.

Salah seorang pejabat dari NTS memandang strategi pengelakan pajak memanfaatkan cryptocurrency dan aset-aset digital lainnya merupakan ancaman terhadap keadilan sistem perpajakan.

"Kian banyak wajib pajak yang mengelak pajak dengan cara memindahkan hartanya ke negara-negara tax haven dengan memanfaatkan aset kripto," katanya seperti dilansir koreaherald.com, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Walau aset kripto belum dikenai pajak khusus, NTS menilai aset kripto sudah marak digunakan oleh beberapa pihak untuk melakukan pencucian uang.

Contoh, NTS sebelumnya mengidentifikasi seorang wajib pajak yang menyembunyikan penghasilan senilai KRW4,8 miliar dari jual beli properti dengan cara mengonversikan seluruh penghasilannya ke aset kripto.

Terdapat beberapa wajib pajak yang berupaya mengelak dari kewajiban pajak warisan dan pajak hadiah melalui cryptocurrency.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak hanya trader, penyelenggara exchange juga turut menjadi sasaran otoritas pajak. Menurut NTS, ada exchanger yang berupaya memindahkan server mereka ke luar negeri guna menekan nilai pajak yang perlu dibayar.

Sebagai informasi, Korea Selatan sesungguhnya memiliki rencana untuk mengenakan pajak sebesar 20% atas laba transaksi aset kripto pada 2023. Namun, rencana pengenaan pajak tersebut ditunda sampai dengan 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan