RUSIA

Kremlin Belum Niat Ubah P3B dengan Negara Mitra Strategis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 15:01 WIB
Kremlin Belum Niat Ubah P3B dengan Negara Mitra Strategis

Seorang polisi berpatroli di depan Menara Spasskaya Kremlin dan Katedral St. Basil di pusat Kota Moskow, Rusia (29/6/2020). Pemerintah Rusia mengambil sikap selektif untuk mengubah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra. (Foto: Yuri Kadobnov/AFP/Getty Images/foreignpolicy.com)

MOSCOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia mengambil sikap selektif untuk mengubah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara-negara mitra strategisnya.

Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov mengatakan Rusia belum memiliki rencana mengubah P3B dengan negara mitra strategis. Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk P3B Rusia dengan sejumlah negara besar yang menjadi mitra utama iperdagangan nternasionalnya.

"Kami saat ini tidak memiliki rencana untuk menyesuaikan kesepakatan dengan mitra strategis utama," katanya di Moscow, seperti dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Siluanov memaparkan deretan negara mitra strategis Rusia antara lain Prancis dan Italia untuk kawasan Eropa. Selain itu, P3B Rusia dengan Amerika Serikat (AS) dan China juga belum akan berubah dalam waktu dekat.

Dia memastikan P3B dengan 4 negara tersebut tetap berlaku normal dan belum ada opsi untuk melakukan negosiasi mengubah ketentuan dalam perjanjian pajak. Sikap Rusia ini bertolak belakang dengan beberapa negara yang menunjukan keinginan kuat mengubah P3B.

Pada tahun ini saja Rusia sudah mendesak beberapa negara agar mau masuk ke meja perundingan untuk mengubah ketentuan P3B terutama terkait dengan pendapatan pasif seperti dividen dan bunga.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Siluanov menyatakan sikap tersebut dilakukan untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang merugikan Rusia. "Rusia telah mencapai pemahaman yang sama tentang masalah ini [penghindaran pajak] dengan Siprus, Malta dan Luksemburg," ujarnya.

Seperti dilansir urdupoint.com, perombakan P3B Rusia tidak lepas dari perintah Presiden Vladimir Putin pada medio Maret 2020. Pada saat itu, Putin dibuat geram dengan praktik penghindaran pajak melalui pembayaran dividen dan bunga ke luar negeri agar tidak dikenakan pajak di dalam negeri.

Alhasil, sejumlah P3B dirombak dan salah satunya berlaku untuk perjanjian pajak dengan Siprus. Kedua negara sepakat menetapkan pembayaran bunga dan dividen yang mengalir dari Rusia ke Siprus akan dikenakan pajak baru sebesar 15%.

Dengan ketentuan P3B baru tersebut, individu dan korporasi Rusia kini tak hanya dikenakan beban pajak 5% dari pemerintah Siprus, tetapi juga kena tambahan beban pajak dari Rusia. Adapun ketentuan P3B baru ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN