RUSIA

Kremlin Belum Niat Ubah P3B dengan Negara Mitra Strategis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 15:01 WIB
Kremlin Belum Niat Ubah P3B dengan Negara Mitra Strategis

Seorang polisi berpatroli di depan Menara Spasskaya Kremlin dan Katedral St. Basil di pusat Kota Moskow, Rusia (29/6/2020). Pemerintah Rusia mengambil sikap selektif untuk mengubah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra. (Foto: Yuri Kadobnov/AFP/Getty Images/foreignpolicy.com)

MOSCOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia mengambil sikap selektif untuk mengubah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara-negara mitra strategisnya.

Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov mengatakan Rusia belum memiliki rencana mengubah P3B dengan negara mitra strategis. Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk P3B Rusia dengan sejumlah negara besar yang menjadi mitra utama iperdagangan nternasionalnya.

"Kami saat ini tidak memiliki rencana untuk menyesuaikan kesepakatan dengan mitra strategis utama," katanya di Moscow, seperti dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Siluanov memaparkan deretan negara mitra strategis Rusia antara lain Prancis dan Italia untuk kawasan Eropa. Selain itu, P3B Rusia dengan Amerika Serikat (AS) dan China juga belum akan berubah dalam waktu dekat.

Dia memastikan P3B dengan 4 negara tersebut tetap berlaku normal dan belum ada opsi untuk melakukan negosiasi mengubah ketentuan dalam perjanjian pajak. Sikap Rusia ini bertolak belakang dengan beberapa negara yang menunjukan keinginan kuat mengubah P3B.

Pada tahun ini saja Rusia sudah mendesak beberapa negara agar mau masuk ke meja perundingan untuk mengubah ketentuan P3B terutama terkait dengan pendapatan pasif seperti dividen dan bunga.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Siluanov menyatakan sikap tersebut dilakukan untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang merugikan Rusia. "Rusia telah mencapai pemahaman yang sama tentang masalah ini [penghindaran pajak] dengan Siprus, Malta dan Luksemburg," ujarnya.

Seperti dilansir urdupoint.com, perombakan P3B Rusia tidak lepas dari perintah Presiden Vladimir Putin pada medio Maret 2020. Pada saat itu, Putin dibuat geram dengan praktik penghindaran pajak melalui pembayaran dividen dan bunga ke luar negeri agar tidak dikenakan pajak di dalam negeri.

Alhasil, sejumlah P3B dirombak dan salah satunya berlaku untuk perjanjian pajak dengan Siprus. Kedua negara sepakat menetapkan pembayaran bunga dan dividen yang mengalir dari Rusia ke Siprus akan dikenakan pajak baru sebesar 15%.

Dengan ketentuan P3B baru tersebut, individu dan korporasi Rusia kini tak hanya dikenakan beban pajak 5% dari pemerintah Siprus, tetapi juga kena tambahan beban pajak dari Rusia. Adapun ketentuan P3B baru ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pembebasan dalam Mengeliminasi Pajak Berganda, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP