KP2KP RANAI

KPU Natuna Kunjungi Kantor Pajak, Bahas Syarat Perpajakan Pilkada

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KPU Natuna Kunjungi Kantor Pajak, Bahas Syarat Perpajakan Pilkada

Ilustrasi.

RANAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna pada 5 Agustus 2024 guna mendiskusikan syarat perpajakan calon kepala daerah.

Kepala KP2KP Ihsanul Zikri menyambut kehadiran Ketua KPU Ranai Kusnaidi bersama jajarannya. Kehadiran tim dari KPU Natuna bertujuan untuk berkonsultasi seputar persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi calon kepala daerah saat pendaftaran pada 27 - 29 Agustus 2024.

“Tiap-tiap bakal calon wajib menyampaikan fotokopi NPWP, bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan selama 5 tahun terakhir, dan surat keterangan tak punya tunggakan pajak dari KPP terdaftar,” kata Zikri dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Zikri menambahkan syarat perpajakan peserta pilkada juga tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Perihal Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

Dia menegaskan bahwa pemberian layanan oleh KPP seputar pemenuhan persyaratan tersebut akan didasarkan pada permohonan dari bakal calon kepala daerah.

“Bakal calon juga menyampaikan secara tertulis permohonan pembuatan tanda bukti tidak punya tunggakan pajak kepada kepala KPP tempat terdaftar,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Zikri menambahkan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan tersebut diterima oleh KPP.

Dia juga berharap KPU Ranai dapat terus berkoordinasi dengan kantor pajak sehingga pemberian layanan bagi bakal calon kepala daerah dapat diberikan secara efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak