KP2KP RANAI

KPU Natuna Kunjungi Kantor Pajak, Bahas Syarat Perpajakan Pilkada

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KPU Natuna Kunjungi Kantor Pajak, Bahas Syarat Perpajakan Pilkada

Ilustrasi.

RANAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna pada 5 Agustus 2024 guna mendiskusikan syarat perpajakan calon kepala daerah.

Kepala KP2KP Ihsanul Zikri menyambut kehadiran Ketua KPU Ranai Kusnaidi bersama jajarannya. Kehadiran tim dari KPU Natuna bertujuan untuk berkonsultasi seputar persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi calon kepala daerah saat pendaftaran pada 27 - 29 Agustus 2024.

“Tiap-tiap bakal calon wajib menyampaikan fotokopi NPWP, bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan selama 5 tahun terakhir, dan surat keterangan tak punya tunggakan pajak dari KPP terdaftar,” kata Zikri dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Zikri menambahkan syarat perpajakan peserta pilkada juga tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Perihal Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

Dia menegaskan bahwa pemberian layanan oleh KPP seputar pemenuhan persyaratan tersebut akan didasarkan pada permohonan dari bakal calon kepala daerah.

“Bakal calon juga menyampaikan secara tertulis permohonan pembuatan tanda bukti tidak punya tunggakan pajak kepada kepala KPP tempat terdaftar,” ujarnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Zikri menambahkan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan tersebut diterima oleh KPP.

Dia juga berharap KPU Ranai dapat terus berkoordinasi dengan kantor pajak sehingga pemberian layanan bagi bakal calon kepala daerah dapat diberikan secara efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor