PEMILU 2024

KPU: Kepala Daerah yang Jadi Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:00 WIB
KPU: Kepala Daerah yang Jadi Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU 7/2017 tentang Pemilu bersifat final dan mengikat serta secara langsung berlaku untuk Pilpres 2024.

Jika terdapat kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) meski usianya kurang dari 40 tahun sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, kepala daerah dimaksud harus mendapatkan izin dari presiden.

"Diberlakukan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU 7/2017," kata Komisioner KPU Idham Holik, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dijelaskan dalam ayat penjelas dari Pasal 171 ayat (1) UU 7/2017, permintaan izin oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperlukan untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan.

Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota disampaikan ke KPU oleh partai pengusung sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Idham menuturkan KPU selaku penyelenggara pemilu akan taat dan patuh terhadap ketentuan dalam UU Pemilu dan putusan MK. Dengan demikian, KPU akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Nanti, kami akan menyusun draf perubahan PKPU tersebut. Akan kami sampaikan ke pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II, dalam waktu dekat," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu disebutkan batasan usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

"Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan