KPP PRATAMA PURWOKERTO

KPP Undang Puluhan Mahasiswa, Ulas Soal Pentingnya Pajak bagi Negara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Februari 2024 | 13:30 WIB
KPP Undang Puluhan Mahasiswa, Ulas Soal Pentingnya Pajak bagi Negara

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto mengundang 60 mahasiswa dari Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) College Purwokerto pada 24 Januari 2024.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono mengatakan undangan ke kantor pajak tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang mengangkat tema Menjadikan Generasi Muda Sadar Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.

"Pajak memiliki peranan yang sangat penting bagi negara. Pajak yang dibayar rakyat digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk subsidi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Martono juga turut menjelaskan mengenai perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah kepada mahasiswa. Adapun pajak pusat merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Mochamad Yazid menjelaskan kewajiban perpajakan wajib pajak meliputi daftar, hitung, bayar, dan lapor pajak.

“Mengingat pentingnya peran pajak maka melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk bela negara yang dilakukan oleh wajib pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di tempat yang sama, perwakilan dari LP3I College Purwokerto Asriningsih berharap kunjungan ke kantor pajak tersebut dapat bermanfaat bagi para mahasiswa untuk lebih memahami terkait dengan perpajakan.

“Dengan menanamkan kesadaran pajak sejak dini, akan membantu mempersiapkan mahasiswa saat memasuki dunia usaha,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya