SE-10/PJ/2023

KPP Diminta Batalkan Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar hingga Rp 100 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 17:00 WIB
KPP Diminta Batalkan Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar hingga Rp 100 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2023, Ditjen Pajak (DJP) memerintahkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membatalkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

KPP perlu membatalkan nomor pengawasan pemeriksaan (NP2) atas SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah diteliti dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Nanti, SPT itu perlu direkapitulasi untuk diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

"SPT Tahunan OP 17B dan SPT Tahunan OP 17D dalam daftar rekapitulasi...selanjutnya dilakukan penelitian sesuai dengan PMK 39/2018 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c," bunyi SE-10/PJ/2023, dikutip Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Bila penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menyampaikan surat pemberitahuan pemberian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan permintaan rekening dalam negeri.

Dalam surat tersebut nantinya juga turut memuat nilai kelebihan pembayaran pajak berdasarkan penelitian. Lebih bayar pajak bakal dikembalikan kepada wajib pajak orang pribadi setelah diterbitkan SKPPKP.

"SKPPKP...diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal nota dinas rekapitulasi," bunyi SE-10/PJ/2023.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Jika hasil penelitian menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak, SPT ditindaklanjuti dengan menyampaikan pemberitahuan bahwa tidak ada lebih bayar pajak. Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi juga akan diperiksa berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Untuk diketahui, fasilitas restitusi dipercepat diberikan DJP kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dengan adanya perdirjen tersebut, permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak orang pribadi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP sepanjang lebih bayarnya maksimal senilai Rp100 juta.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Bila menggunakan prosedur Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi berhak memperoleh restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran tanpa perlu diperiksa sebagaimana yang berlaku dalam prosedur Pasal 17B UU KUP.

Dengan demikian, proses restitusi dipersingkat dari awalnya maksimal 1 tahun menjadi maksimal hanya 15 hari kerja saja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6