SE-10/PJ/2023

KPP Diminta Batalkan Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar hingga Rp 100 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 17:00 WIB
KPP Diminta Batalkan Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar hingga Rp 100 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2023, Ditjen Pajak (DJP) memerintahkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membatalkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

KPP perlu membatalkan nomor pengawasan pemeriksaan (NP2) atas SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah diteliti dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Nanti, SPT itu perlu direkapitulasi untuk diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

"SPT Tahunan OP 17B dan SPT Tahunan OP 17D dalam daftar rekapitulasi...selanjutnya dilakukan penelitian sesuai dengan PMK 39/2018 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c," bunyi SE-10/PJ/2023, dikutip Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menyampaikan surat pemberitahuan pemberian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan permintaan rekening dalam negeri.

Dalam surat tersebut nantinya juga turut memuat nilai kelebihan pembayaran pajak berdasarkan penelitian. Lebih bayar pajak bakal dikembalikan kepada wajib pajak orang pribadi setelah diterbitkan SKPPKP.

"SKPPKP...diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal nota dinas rekapitulasi," bunyi SE-10/PJ/2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika hasil penelitian menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak, SPT ditindaklanjuti dengan menyampaikan pemberitahuan bahwa tidak ada lebih bayar pajak. Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi juga akan diperiksa berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Untuk diketahui, fasilitas restitusi dipercepat diberikan DJP kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dengan adanya perdirjen tersebut, permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak orang pribadi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP sepanjang lebih bayarnya maksimal senilai Rp100 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bila menggunakan prosedur Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi berhak memperoleh restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran tanpa perlu diperiksa sebagaimana yang berlaku dalam prosedur Pasal 17B UU KUP.

Dengan demikian, proses restitusi dipersingkat dari awalnya maksimal 1 tahun menjadi maksimal hanya 15 hari kerja saja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra