KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Naikkan Kuota Peserta USKP A pada Periode Agustus 2024

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 18:13 WIB
KP3SKP Naikkan Kuota Peserta USKP A pada Periode Agustus 2024

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menetapkan kuota peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode Agustus 2024.

Dalam Pengumuman KP3SKP No. PENG-09/KP3SKP/VII/2024, kuota peserta ujian USKP A kali ini dibuka sebanyak 1.656 orang, lebih banyak dibandingkan dengan sebelumnya sebanyak 1.548 orang.

"Pendaftar akan dinyatakan lolos sebagai peserta setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih dengan metode first come first served," sebut KP3SKP, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

USKP A periode Agustus 2024 akan digelar di 48 lokasi. Lokasi ujian dengan kuota peserta terbanyak antara lain Pusdiklat Pajak Jakarta sebanyak 210 peserta, BDK Makassar 120 peserta, Sekretariat BPPK Jakarta 90 peserta, dan BDK Medan 80 peserta.

"Pendaftar hanya dapat memilih 1 lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi apabila permohonan pendaftaran telah dikirim," tulis KP3SKP.

Periode pendaftaran akan dibuka selama 4 hari, mulai 29 Juli 2024 pukul 8.00 WIB hingga 1 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagaimana USKP A yang digelar pada periode sebelumnya, pendaftaran USKP dilakukan hanya secara online melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp.

Dokumen-dokumen yang harus diunggah antara lain formulir e-registrasi antara lain scan berwarna ijazah asli, scan berwarna KTP asli, dan scan surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai Rp10.000.

Pendaftar juga harus melampirkan softcopy pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4x6. Dalam pas foto ini, calon peserta harus menggunakan pakaian formal dan menghadap lurus ke depan, tidak boleh miring.

Guna mengikuti USKP pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah D-III program studi akuntansi atau perpajakan; atau memiliki ijazah S-1 atau D-IV semua jurusan dari universitas terakreditasi atau sekolah kedinasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya