INDIA

Kota Ini Mulai Terapkan Sistem E-Payment

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2016 | 06:01 WIB
Kota Ini Mulai Terapkan Sistem E-Payment

LUCKNOW, DDTCNews – Akhirnya, setelah menunggu hampir lebih dari satu tahun, Kota Lucknow Jal Sansthan telah siap dengan portal pajaknya yang bertujuan memfasilitasi pembayaran online (e-payment) atas pajak air dan pajak saluran limbah.

General Manager Jal Sansthan S K Verma mengatakan portal online ini akan diluncurkan pada November 2016, agar dapat memudahkan masyarakat untuk mengukur iuran pajaknya dan tunggakannya secara online.

“Portal ini juga menyediakan layanan e-payment sehingga dapat membuat proses pembayaran menjadi lebih cepat tanpa harus bersusah payah mendatangani kantor daerah Jal Sansthan untuk membayar pajak,” tandasnya, Senin (31/10).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Verma menambahkan fasilitas portal ini mula-mula akan diluncurkan dari zona 8 untuk melihat respons dan memeriksa kinerja portal. Kemudian, portal akan segera diluncurkan di seluruh kota.

“Zona 8 ini meliputi kawasan pada Rae Bareli Road dan Sultanpur Jalan seperti Vrindavan Yojna, Telibagh, Kota Selatan, dan kawasan dekat PGI, Ruchi, Rashmi dan Rajni Khands, Eldeco Udyan II,” tambahnya.

Saat ini, portal sedang diteliti untuk berbagai pemeriksaan keamanan keuangan, serta banyak bank yang akan terlibat untuk metode pembayaran elektronik.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

“Kami telah menyimpan ketentuan bagi semua transaksi pemerintah yang berwenang dan bank-bank swasta besar yang beroperasi di sini. Namun, kami belum memutuskan bank mana yang akan digunakan untuk saluran pembayaran gateway yang akan segera dilakukan,” ujar Verma.

Para wajib pajak telah diberikan identitas (ID) pengguna atas bukti pembayaran pajaknya dari Jal Sansthan. Untuk membayar pajak online, seperti dilansir dalam Timesofindia, wajib pajak harus login terlebih dulu dengan menggunakan ID pengguna atau nomor rumah untuk memasuki halaman pembayaran.

“Di sini, jumlah pajak dan tunggakan dapat diakses dan pembayaran dilakukan secara online menggunakan kartu ATM. Sistem ini akan menghasilkan penerimaan online secara otomatis,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?