INDIA

Kota Ini Mulai Terapkan Sistem E-Payment

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2016 | 06:01 WIB
Kota Ini Mulai Terapkan Sistem E-Payment

LUCKNOW, DDTCNews – Akhirnya, setelah menunggu hampir lebih dari satu tahun, Kota Lucknow Jal Sansthan telah siap dengan portal pajaknya yang bertujuan memfasilitasi pembayaran online (e-payment) atas pajak air dan pajak saluran limbah.

General Manager Jal Sansthan S K Verma mengatakan portal online ini akan diluncurkan pada November 2016, agar dapat memudahkan masyarakat untuk mengukur iuran pajaknya dan tunggakannya secara online.

“Portal ini juga menyediakan layanan e-payment sehingga dapat membuat proses pembayaran menjadi lebih cepat tanpa harus bersusah payah mendatangani kantor daerah Jal Sansthan untuk membayar pajak,” tandasnya, Senin (31/10).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Verma menambahkan fasilitas portal ini mula-mula akan diluncurkan dari zona 8 untuk melihat respons dan memeriksa kinerja portal. Kemudian, portal akan segera diluncurkan di seluruh kota.

“Zona 8 ini meliputi kawasan pada Rae Bareli Road dan Sultanpur Jalan seperti Vrindavan Yojna, Telibagh, Kota Selatan, dan kawasan dekat PGI, Ruchi, Rashmi dan Rajni Khands, Eldeco Udyan II,” tambahnya.

Saat ini, portal sedang diteliti untuk berbagai pemeriksaan keamanan keuangan, serta banyak bank yang akan terlibat untuk metode pembayaran elektronik.

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

“Kami telah menyimpan ketentuan bagi semua transaksi pemerintah yang berwenang dan bank-bank swasta besar yang beroperasi di sini. Namun, kami belum memutuskan bank mana yang akan digunakan untuk saluran pembayaran gateway yang akan segera dilakukan,” ujar Verma.

Para wajib pajak telah diberikan identitas (ID) pengguna atas bukti pembayaran pajaknya dari Jal Sansthan. Untuk membayar pajak online, seperti dilansir dalam Timesofindia, wajib pajak harus login terlebih dulu dengan menggunakan ID pengguna atau nomor rumah untuk memasuki halaman pembayaran.

“Di sini, jumlah pajak dan tunggakan dapat diakses dan pembayaran dilakukan secara online menggunakan kartu ATM. Sistem ini akan menghasilkan penerimaan online secara otomatis,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi