KOTA DUBAI

Kota Ini Luncurkan 'Crypto Valley' di Zona Bebas PPh, Apa itu?

Dian Kurniati | Senin, 27 Januari 2020 | 15:59 WIB
Kota Ini Luncurkan 'Crypto Valley' di Zona Bebas PPh, Apa itu?

Salah satu sudut Kota Dubai

DUBAI, DDTCNews—Pemkot Dubai meluncurkan Crypto Valley di zona bebas PPh Orang Pribadi dan Badan guna mengembangkan pelbagai layanan seperti inkubasi usaha rintisan, pelatihan blockchain, pendidikan, pendanaan dan lainnya.

Crypto Valley versi Dubai nantinya akan dijadikan sebagai tempat atau ekosistem terbesar di dunia dalam pengembangan cryptographic, blockchain hingga distributed ledger technologies (DLT).

Peluncuran Cyrpto Valley diumumkan oleh lembaga pemerintah Dubai bernama Dubai Multi Commodities Centre (DMCC) saat gelaran Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) di Davos, Swiss pekan lalu.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Kepala Eksekutif DMCC Ahmed Bin Sulayem mengatakan peluncuran Crypto Valley akan meningkatkan lingkungan bisnis kota Dubai yang dinamis, sekaligus mendukung strategi pemerintah Uni Emirat Arab menarik lebih banyak inovator dan pengusaha.

“[Langkah] ini juga dalam membentuk ekonomi di masa depan,” jelas Sulayem.

DMCC dibentuk dalam rangka meningkatkan arus perdagangan komoditas di seluruh Uni Emirat Arab. Lembaga yang dibentuk sejak 2002 ini menawarkan zona bebas pajak, baik PPh Orang Pribadi maupun Badan.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Tak hanya itu, setiap anggota DMCC juga diklaim dapat mengirimkan seluruh keuntungan yang dihasilkan ke negara asal mereka tanpa batasan. Saat ini, DMCC yang berlokasi di jantung kota Dubai ini dihuni lebih dari 17.000 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut mewakili lebih dari 170 negara dan 20 sektor bisnis. Jumlah pekerja yang ada disana pun mencapai lebih daeri 100.000 orang. Setiap bulan, rata-rata 170 perusahaan bergabung dengan DMCC.

Korporasi yang menjadi anggota DMCC pun beragam, mulai dari perusahaan pemula atau start up, hingga perusahaan multinasional. Adapun, pendirian Crypto Valley dibantu oleh perusahaan Swiss, yakni Crypto Valley Venture Capital (CV VC).

“Kami berharap dapat membawa mitra kuat kami dari Swiss Crypto Valley ke Dubai, seperti Coreledger, Inacta, Lykke, dan Tezo, yang sudah aktif di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara," kata pendiri CV VC Ralf Glabischnig dilansir dari Asian Times. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini