PENNSYLVANIA

Kota Ini Berikan Keringanan Pajak Terbanyak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 10:56 WIB
Kota Ini Berikan Keringanan Pajak Terbanyak

PHILADELPHIA, DDTCNews – Dibandingkan dengan kota besar lainnya, Philadelphia adalah kota yang memberikan insentif keringanan pajak (tax breaks) paling banyak bagi pelaku bisnis. Dari insentif tersebut, pemerintah diketahui kehilangan penerimaan lebih dari $200 juta dalam setahun.

The Pew Charitable Trusts, sebuah lembaga independen non-profit yang bukan bagian dari lembaga pemerintahan, melakukan sebuah penelitian untuk menyelidiki efektifitas pemberian insentif ini.

“Kami sulit menyimpulkan apakah pemberian insentif ini telah impas dengan biaya yang pemerintah keluarkan terkait keringanan tersebut. Namun, dari data yang ada, insentif ini telah membentuk lapangan kerja baru dan memicu pembangunan gedung-gedung bertingkat,” ungkap laporan resminya yang dirilis kemarin, (18/8).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Sejak tahun 2002, Pemerintah Philadelphia telah memberi berbagai insentif dan keringanan yang menyebabkan berkurangnya beban pajak bagi dunia bisnis. Insentif itu diberikan lantaran kota ini juga dikenal sebagai kawasan yang mengenakan pajak tinggi dibandingkan kota-kota lainnya.

“Untuk dapat menarik para investor dan pengusaha, kami harus memberikan kompensasi. Meringankan beban pajak dunia bisnis adalah tujuan dari program-program insentif ini,” ujar Direktur Keuangan Kota Rob Dubow.

Sebagai catatan, antara 2010 hingga 2012, pemerintah telah memberi keringanan sebanyak US$110 juta atau sekitar Rp1,4 triliun setiap tahunnya bagi dunia bisnis dan $106 juta atau senilai Rp1,4 triliun untuk dunia industri.

Baca Juga:
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Meskipun begitu, seperti dilansir Philly.com, Philadelphia belum pernah melakukan analisis menyeluruh atas semua pemberian insentif dan keringanan pajak.

"Kalaupun ada, laporan tersebut hanya sekitar satu halaman saja, dengan mencantumkan deskripsi program, jumlah wajib pajak yang menikmati, dan lain-lain," ungkap laporan the Pew Charitable Trust.

Pada bagian akhir, laporan tersebut menekankan seharusnya pemerintah dapat melakukan kajian untuk mengetahui biaya dan manfaat (cost and benefit) dari insentif yang diberikan.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload