STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Withholding Tax bagi PPh Orang Pribadi di Berbagai Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Mei 2023 | 10:00 WIB
Kontribusi Withholding Tax bagi PPh Orang Pribadi di Berbagai Negara

DI negara-negara berkembang, skema withholding tax ternyata masih diandalkan oleh otoritas pajak untuk mengamankan penerimaan di tengah rendahnya kepatuhan wajib pajak.

Dengan sistem withholding tax, suatu penghasilan dapat dipajaki secara langsung ketika penghasilan tersebut dibayarkan. Kemudian, pihak pemberi penghasilan selaku pemotong pajak harus melaporkan pemotongan tersebut kepada otoritas pajak.

Dalam praktiknya, withholding tax telah menjadi instrumen bagi otoritas pajak untuk mengenakan pajak atas gaji yang diterima oleh karyawan atau penghasilan dari aktivitas investasi keuangan seperti dividen dan bunga.

Bila diadministrasikan dengan baik, withholding tax mampu meningkatkan kepatuhan pajak dari wajib pajak penerima penghasilan (ADB, 2023).

Di negara-negara Asia, sistem PPh orang pribadi turut dilengkapi dengan sistem withholding tax atas penghasilan berupa gaji atau upah. Di Indonesia, withholding tax atas gaji dan upah dikenal sebagai PPh Pasal 21.

Merujuk pada data International Survey on Revenue Administration (ISORA) 2021, Indonesia dan beberapa negara lain di Asia tercatat mengandalkan withholding tax untuk menyokong penerimaan PPh orang pribadi di negara masing-masing.


Di Indonesia, withholding tax diestimasikan berkontribusi sebesar 93,05% terhadap penerimaan PPh orang pribadi. Di Turki, Mongolia, Georgia, dan Filipina, porsi withholding tax terhadap penerimaan PPh orang pribadi diperkirakan mencapai lebih dari 90%.

Lebih lanjut, di negara Asia lainnya seperti China, Jepang, Selandia Baru, Maroko, dan Thailand, withholding tax diperkirakan berkontribusi sebesar lebih dari 80% terhadap total realisasi PPh orang pribadi.

Di Sri Lanka, Malaysia, dan India, kontribusi withholding tax diestimasikan hanya sebesar 5% hingga 51% saja. Berbanding terbalik, kontribusi withholding tax terhadap PPh orang pribadi di Arab Saudi dan Singapura tercatat sebesar 0%.

Menurut ADB, negara-negara dengan tingkat withholding tax yang rendah masih memiliki ruang untuk memperluas cakupan withholding tax-nya ke kategori penghasilan lainnya.

Merujuk pada buku Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional, withholding tax memiliki peran dalam meningkatkan kepatuhan. Dengan sistem itu, pajak yang terutang otomatis dipotong dan disetorkan kepada otoritas pajak.

Sistem withholding tax juga sesuai dengan konteks banyaknya wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi pajak sehingga pajak dapat langsung dipungut pemberi penghasilan guna mengatasi penghindaran pajak (B. Bawono Kristiaji dan Awwaliatul Mukarromah, 2022).

Perlu dicatat, withholding tax tak dapat diberlakukan terhadap seluruh jenis penghasilan. Withholding tax bukanlah instrumen yang efektif untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan sewa bersih, dan penghasilan dari dana investasi asing (ADB, 2023).

Banyak negara Asia yang mewajibkan wajib pajaknya untuk membayar pajak secara angsuran (provisional tax) atas penghasilan-penghasilan yang terbebas dari withholding tax.

Provisional tax diperlukan untuk mengurangi nilai PPh yang masih harus dibayar oleh wajib pajak pada akhir tahun sekaligus memberikan kepastian bagi penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor