EDUKASI PAJAK

Kontribusi bagi Indonesia, DDTC Rilis Buku Kumpulan Gagasan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 10:30 WIB
Kontribusi bagi Indonesia, DDTC Rilis Buku Kumpulan Gagasan Perpajakan

ADA dua hal dalam kehidupan ini yang tidak terhindarkan, yakni kematian dan pajak. Kutipan dengan kalimat asli ‘The only two things in life that are inevitable are death and taxes’ ini mungkin sering Anda dengar. Richard Murphy dalam bukunya The Joy of Tax juga mencantumkan kutipan itu sebagai pembuka. Namun, dia tidak sependapat dengan kutipan yang sudah terkenal di dunia pajak tersebut.

Kematian, menurut akuntan Inggris yang sering berkampanye tentang masalah penghindaran pajak dan penggelapan pajak ini, memang tidak terhindarkan. Namun, tidak demikian dengan pajak karena diciptakan oleh manusia. Manusia, dalam konteks ini, dapat membuat sendiri sistem pajak yang ideal dan sesuai ekspektasi.

Untuk menciptakan pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat, ada dua aspek yang krusial. Kedua aspek itu adalah pemahaman atau edukasi pajak dan sumber informasi yang berkualitas. Kenyataannya, sarana pendidikan dan informasi pajak belum banyak tersedia. Pemahaman dan edukasi pajak masih minim dan belum sepenuhnya menyentuh masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Mengacu pada permasalahan di atas, DDTC sebagai firma pajak yang berbasis ilmu pengetahuan merilis buku terbaru berisi kumpulan gagasan dan pemikiran dari para profesional DDTC. Gagasan dan pemikiran para profesional yang sebagian besar sudah mengikuti kuliah dan kursus perpajakan di mancanegara ini bersumber dari kajian ilmiah serta sumber referensi terpercaya.

Buku Pajak, Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018/2019 yang terbit hari ini, Senin (22/4/2019) menjadi wujud nyata kontribusi DDTC untuk meningkatkan pemahaman di bidang perpajakan. Terlebih, DDTC senantiasa berkomitmen untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak.

Kumpulan ide dan gagasan para profesional dalam buku pajak ke-8 terbitan DDTC ini diharapkan mendorong adanya diskusi sektor perpajakan yang lebih berbobot dan melingkupi hal-hal yang belum menjadi arus utama pemikiran di Indonesia. Sebanyak lebih dari 100 tulisan atau artikel pendek dalam buku ini pernah ditayangkan di DDTCNews dan berbagai media nasional dalam kurun waktu April 2017 hingga Maret 2019.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Dibagi menjadi 14 bagian, buku pajak ini mengupas berbagai aspek terkait sektor perpajakan, mulai dari persoalan kebijakan, administrasi, filosofi, dan hukum maupun politik dari berbagai instrumen penerimaan baik pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak internasional, bea dan cukai, hingga pajak daerah. Ada beberapa gagasan yang menyangkut kritik atas perluasan mekanisme withholding tax, debat atas destination principle dalam skema PPN ekspor jasa, ide cukai minuman berpemanis, kasus sengketa transfer pricing, salah kaprah tax ratio, hingga kebijakan PBB untuk bencana alam.

Hal-hal yang bersifat kontemporer seperti pajak dan teknologi, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), tren reformasi pajak, dan lain sebagainya juga tidak luput menjadi topik yang diulas para profesional DDTC. Tidak mengherankan ada gagasan pemikiran terkait wacana pemajakan robot dan perdebatan terkait pajak digital. Bagaimanapun, lanskap pajak global bergerak sangat cepat. Dengan demikian, pemahaman terhadap dinamika terbaru selalu dilakukan DDTC.

Diulas secara komprehensif dan sistematis, buku ini dapat menjadi sarana bagi berbagai kalangan untuk memahami sistem perpajakan secara menyeluruh. Pendokumentasian ide dan gagasan dari para profesional DDTC ini akan dilakukan secara berseri tiap tahunnya. Bagaimana? Tertarik untuk memilikinya? Anda bisa langsung menghubungi DDTC di 02129382700 (office) atau 081283935151 (hotline). Anda juga bisa membacanya dengan berkunjung ke DDTC Library.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?