WORKSHOP TRANSFER PRICING

Kontan dan DDTC Mengupas Tuntas Rezim Baru TP Doc

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 01 Maret 2017 | 16:52 WIB
Kontan dan DDTC Mengupas Tuntas Rezim Baru TP Doc

Ilustrasi. (Kontan Academy)

JAKARTA, DDTCNews – Kontan Academy bekerja sama dengan DDTC Academy akan menggelar kegiatan workshop transfer pricing bertopik Rezim Baru Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia pada Rabu, 15 Maret 2017.

Workshop yang akan berlangsung di Hotel Santika Premiere Jakarta tersebut akan menghadirkan dua narasumber yang pakar di bidang pajak dan transfer pricing, yaitu Managing Partner DDTC Darussalam dan Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai rezim baru dalam dokumentasi transfer pricing di Indonesia yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Sebagaimana diketahui, ketentuan tersebut baru dirilis oleh Menteri Keuangan pada 30 Desember 2016, yang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jenis dan bentuk dokumen penentuan harga seperti yang didelegasikan oleh Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011.

Adapun, topik yang akan dibahas dalam workshop ini antara lain:

  1. Kaitan antara BEPS Rencana Aksi ke -13 dengan PMK 213/2016,
  2. Jenis-jenis dokumen penentuan harga transfer sesuai dengan PMK 213/2016,
  3. Ambang batas/threshold pendapatan dan/atau nilai transaksi yang diwajibkan membuat dokumentasi penentuan harga transfer,
  4. Ex-ante approach dan contemporaneous dalam analisis penentuann harga transfer: penekanan pada dokumentasi arm’s length behavior,
  5. Administrasi dan pelaporan di dalam SPT Tahunan PPh Badan, dan
  6. Persiapan dan penerapan PMK 213/2016: critical point dan isu-isu di dalamnya.

Workshop ini terbuka untuk masyarakat umum dengan biaya pendaftaran sebesar Rp2.300.000 (untuk 3 peserta dalam satu instansi). Untuk informasi dan pendaftaran lebih lanjut dapat menghubngi Sdr. Ngadirin, telp. (021) 536 1289 ext 1209, email: ngadirin@kontan.co.id (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?