AMERIKA SERIKAT

Konsumsi Ganja untuk Rekreasi Bakal Dilegalkan dan Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:15 WIB
Konsumsi Ganja untuk Rekreasi Bakal Dilegalkan dan Dikenai Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian Amerika Serikat, New York menyiapkan ketentuan khusus yang melegalkan konsumsi ganja untuk kepentingan rekreasi sehingga dapat dikenai pajak penjualan.

Berdasarkan rancangan beleid yang sedang dibahas parlemen, tarif pajak penjualan ganja ditetapkan sebesar 9% oleh pemerintah negara bagian dan sebesar 4% bagi pemerintah kota. Namun, pemerintah kota memiliki opsi untuk tidak mengenakan pajak sebesar 4% tersebut.

"Semua pajak penjualan ganja akan dikumpulkan pada Cannabis Revenue Fund yang dikelola oleh New York. Penerimaan dari pajak ganja akan digunakan untuk mendanai program negara bagian dan penegakan hukum," kata Pemerintah New York dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dengan legalisasi dan pengenaan pajak ini, New York memperkirakan tambahan penerimaan pajak hingga US$350 juta atau setara dengan Rp5 triliun per tahun. Beleid ini juga diharapkan membuka 30.000—60.000 lapangan kerja baru.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk instansi baru bernama Office of Cannabis Management yang bertugas untuk menegakkan hukum dalam pemanfaatan ganja rekreasional dan medis di New York.

Pelaku usaha pada setiap rantai pasok ganja rekreasional harus memiliki izin mulai dari izin produksi, izin distribusi, izin penjualan, dan izin-izin lainnya. Pelaku usaha juga wajib mengimplementasikan quality control atas ganja yang diproduksi atau dijualnya.

Selain meningkatkan penerimaan, beleid ini diharapkan dapat menekan kriminalisasi atas pengguna ganja. "Selama bertahun-tahun masyarakat New York dihukum secara tidak adil akibat penggunaan ganja. Praktik ini harus diakhiri," ujar Gubernur New York Andrew Cuomo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif