AMERIKA SERIKAT

Konsumsi Ganja untuk Rekreasi Bakal Dilegalkan dan Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 17:15 WIB
Konsumsi Ganja untuk Rekreasi Bakal Dilegalkan dan Dikenai Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian Amerika Serikat, New York menyiapkan ketentuan khusus yang melegalkan konsumsi ganja untuk kepentingan rekreasi sehingga dapat dikenai pajak penjualan.

Berdasarkan rancangan beleid yang sedang dibahas parlemen, tarif pajak penjualan ganja ditetapkan sebesar 9% oleh pemerintah negara bagian dan sebesar 4% bagi pemerintah kota. Namun, pemerintah kota memiliki opsi untuk tidak mengenakan pajak sebesar 4% tersebut.

"Semua pajak penjualan ganja akan dikumpulkan pada Cannabis Revenue Fund yang dikelola oleh New York. Penerimaan dari pajak ganja akan digunakan untuk mendanai program negara bagian dan penegakan hukum," kata Pemerintah New York dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan legalisasi dan pengenaan pajak ini, New York memperkirakan tambahan penerimaan pajak hingga US$350 juta atau setara dengan Rp5 triliun per tahun. Beleid ini juga diharapkan membuka 30.000—60.000 lapangan kerja baru.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk instansi baru bernama Office of Cannabis Management yang bertugas untuk menegakkan hukum dalam pemanfaatan ganja rekreasional dan medis di New York.

Pelaku usaha pada setiap rantai pasok ganja rekreasional harus memiliki izin mulai dari izin produksi, izin distribusi, izin penjualan, dan izin-izin lainnya. Pelaku usaha juga wajib mengimplementasikan quality control atas ganja yang diproduksi atau dijualnya.

Selain meningkatkan penerimaan, beleid ini diharapkan dapat menekan kriminalisasi atas pengguna ganja. "Selama bertahun-tahun masyarakat New York dihukum secara tidak adil akibat penggunaan ganja. Praktik ini harus diakhiri," ujar Gubernur New York Andrew Cuomo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra