IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Konsultan Pajak, Penyetaraan Pensiunan Pegawai DJP Masih Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2023 | 19:17 WIB
Konsultan Pajak, Penyetaraan Pensiunan Pegawai DJP Masih Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk perolehan izin praktik konsultan pajak masih dipersiapkan.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, izin praktik konsultan pajak diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

“Saat ini mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP,” tulis Komite Pelaksana PPSKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, setiap orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Merupakan warga negara Indonesia;
  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara/daerah;
  • berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
  • memiliki sertifikat konsultan pajak.

Jika orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak adalah pensiunan pegawai DJP, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di DJP;
  • selama mengabdikan diri di DJP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  • mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai pegawai negeri sipil; dan
  • telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Komite Pelaksana PPSKP belum memastikan tentang waktu pelaksanaan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP tersebut. Komite hanya meminta agar setiap pihak memantau perkembangan pada website resmi.

“Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman kp3skp.or.id,” imbuh Komite Pelaksana PPSKP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra