KPP PRATAMA BULUKUMBA

Konfirmasi Data Konstruksi, Pegawai Pajak Datangi Rumah Sakit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Mei 2022 | 17:00 WIB
Konfirmasi Data Konstruksi, Pegawai Pajak Datangi Rumah Sakit

Suasana saat pegawai KPP Pratama Bulukumba berkunjung ke RSUD Kabupaten Sinjai. (foto: DJP)

BULUKUMBA, DDTCNews - KPP Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai guna melakukan konfirmasi data yang diperoleh dari Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada 11 April 2022.

Kunjungan kerja oleh petugas KPP Pratama Bulukumba tersebut untuk menindaklanjuti kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak RSUD Kabupaten Sinjai dan konfirmasi data mengenai proyek pembangunan.

Account Representative KPP Pratama Bulukumba Eka mengatakan kunjungan tersebut juga untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak. Menurutnya, bendahara sering kali tidak membuat bukti potong PPh jasa konstruksi dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Akibatnya, pemberi jasa konstruksi tidak mendapatkan bukti potong PPh final Pasal 4 ayat 2, meski penghasilan jasa konstruksi telah dipotong oleh bendahara,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (13/5/2022).

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra