Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 dapat melakukan kompensasi kerugian apabila memenuhi kriteria dan sejumlah persyaratan.
Ketentuan kompensasi kerugian bagi pengguna tarif PPh final PP 23/2018 tersebut termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020. Simak juga, “Contoh Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal”.
“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final,” demikian bunyi penggalan E angka 2 huruf g.
Terdapat empat ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak yang memanfaatkan PPh final sesuai dengan PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM ketika akan mengompensasikan kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final.
Pertama, kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak.
Kedua, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final.
Ketiga, tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu kompensasi.
Keempat, kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya. Ketentuan pada poin keempat ini tidak berlaku jika terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh final. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.