PP 23/2018

Kompensasi Kerugian untuk Pengguna PPh Final UMKM, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Kompensasi Kerugian untuk Pengguna PPh Final UMKM, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 dapat melakukan kompensasi kerugian apabila memenuhi kriteria dan sejumlah persyaratan.

Ketentuan kompensasi kerugian bagi pengguna tarif PPh final PP 23/2018 tersebut termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020. Simak juga, “Contoh Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal”.

“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final,” demikian bunyi penggalan E angka 2 huruf g.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terdapat empat ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak yang memanfaatkan PPh final sesuai dengan PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM ketika akan mengompensasikan kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final.

Pertama, kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak.

Kedua, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Ketiga, tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu kompensasi.

Keempat, kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya. Ketentuan pada poin keempat ini tidak berlaku jika terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?