KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Komitmen Berantas Gratifikasi, Bea Cukai Minta Dukungan Pengguna Jasa

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juli 2024 | 13:00 WIB
Komitmen Berantas Gratifikasi, Bea Cukai Minta Dukungan Pengguna Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan komitmen pengendalian gratifikasi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pengendalian gratifikasi diperlukan untuk membangun kepercayaan para pemangku kepentingan dan masyarakat. DJBC pun meminta dukungan masyarakat, terutama pengguna jasa, untuk mendukung pengendalian gratifikasi.

"Sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Bea Cukai dalam upaya pengendalian gratifikasi, kami mengimbau kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, utamanya pengguna jasa Bea Cukai, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun," katanya, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Encep mengatakan DJBC berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dengan menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. DJBC sebagai bagian dari Kemenkeu juga telah melakukan berbagai upaya pengendalian gratifikasi.

Beberapa langkah yang dilaksanakan antara lain membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), diseminasi pesan antikorupsi melalui berbagai kanal, sosialisasi internal dan eksternal, identifikasi dan pemantauan titik rawan gratifikasi, serta apresiasi kepada pelapor gratifikasi.

Pengendalian gratifikasi pada DJBC termasuk dalam salah satu program terobosan inisiatif strategis (IS) pengendalian titik rawan integritas pada program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) 2017-2020.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Dia menjelaskan DJBC melanjutkan upaya perbaikan tersebut dengan melaksanakan program PRKC Berkelanjutan (PRKCB) yang dimulai pada 2021 dan direncanakan selesai pada 2024. Salah satu program inisiatif strategis pada PRKCB yakni penguatan integritas yang berfokus pada penguatan model 3 lini terintegrasi yang termasuk di dalamnya gratifikasi.

Melalui PMK 227/2021, disebutkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.

Apabila menjumpai indikasi gratifikasi, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke sistem aplikasi pengaduan daring pada wise.kemenkeu.go.id dan http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html; email [email protected]; telepon Bravo Bea Cukai pada (021) 1500 225; atau menyampaikan secara langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di setiap Kantor DJBC.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Encep menyebut pengaduan dapat ditindaklanjuti apabila memiliki bukti dukung serta memenuhi lima unsur yaitu menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan; menjelaskan tempat kejadian pelanggaran; menjelaskan kapan kejadian pelanggaran; menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran; dan menjelaskan bagaimana pelanggaran dilakukan.

"Pengendalian terhadap gratifikasi adalah komitmen kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Jangan ragu melaporkan dugaan pelanggaran terkait gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai ke saluran pengaduan yang tersedia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP