KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Komitmen Berantas Gratifikasi, Bea Cukai Minta Dukungan Pengguna Jasa

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juli 2024 | 13:00 WIB
Komitmen Berantas Gratifikasi, Bea Cukai Minta Dukungan Pengguna Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan komitmen pengendalian gratifikasi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pengendalian gratifikasi diperlukan untuk membangun kepercayaan para pemangku kepentingan dan masyarakat. DJBC pun meminta dukungan masyarakat, terutama pengguna jasa, untuk mendukung pengendalian gratifikasi.

"Sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Bea Cukai dalam upaya pengendalian gratifikasi, kami mengimbau kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, utamanya pengguna jasa Bea Cukai, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun," katanya, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Encep mengatakan DJBC berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dengan menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. DJBC sebagai bagian dari Kemenkeu juga telah melakukan berbagai upaya pengendalian gratifikasi.

Beberapa langkah yang dilaksanakan antara lain membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), diseminasi pesan antikorupsi melalui berbagai kanal, sosialisasi internal dan eksternal, identifikasi dan pemantauan titik rawan gratifikasi, serta apresiasi kepada pelapor gratifikasi.

Pengendalian gratifikasi pada DJBC termasuk dalam salah satu program terobosan inisiatif strategis (IS) pengendalian titik rawan integritas pada program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) 2017-2020.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dia menjelaskan DJBC melanjutkan upaya perbaikan tersebut dengan melaksanakan program PRKC Berkelanjutan (PRKCB) yang dimulai pada 2021 dan direncanakan selesai pada 2024. Salah satu program inisiatif strategis pada PRKCB yakni penguatan integritas yang berfokus pada penguatan model 3 lini terintegrasi yang termasuk di dalamnya gratifikasi.

Melalui PMK 227/2021, disebutkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.

Apabila menjumpai indikasi gratifikasi, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke sistem aplikasi pengaduan daring pada wise.kemenkeu.go.id dan http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html; email [email protected]; telepon Bravo Bea Cukai pada (021) 1500 225; atau menyampaikan secara langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di setiap Kantor DJBC.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Encep menyebut pengaduan dapat ditindaklanjuti apabila memiliki bukti dukung serta memenuhi lima unsur yaitu menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan; menjelaskan tempat kejadian pelanggaran; menjelaskan kapan kejadian pelanggaran; menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran; dan menjelaskan bagaimana pelanggaran dilakukan.

"Pengendalian terhadap gratifikasi adalah komitmen kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Jangan ragu melaporkan dugaan pelanggaran terkait gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai ke saluran pengaduan yang tersedia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak