FILIPINA

Komite DPR Ini Sepakat Turunkan Tarif Pajak Transaksi Saham

Dian Kurniati | Kamis, 07 September 2023 | 09:43 WIB
Komite DPR Ini Sepakat Turunkan Tarif Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR menyetujui RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal yang turut mengusulkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan saham di bursa efek, dari 0,6% menjadi hanya 0,1%.

Ketua Komite Keuangan DPR Jose Salceda mengatakan penurunan tarif PPh diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar modal. Menurutnya, strategi ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar modal Filipina di antara negara Asean lainnya.

"Vietnam dan Indonesia hanya mengenakan pajak 0,1%, sedangkan negara tetangga lainnya mengecualikan penjualan saham dari pengenaan pajak. Hal ini membuat pasar obligasi dan ekuitas Filipina tetap kecil dibandingkan negara-negara lain di kawasan," katanya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Salceda mengatakan RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pasar modal Filipina lebih dalam, likuid, dan kompetitif. Pasalnya, tarif PPh atas transaksi saham di Filipina masih menjadi yang tertinggi di Asean.

Dia menyebut Bursa Efek Filipina juga hanya memiliki 283 perusahaan terdaftar, sementara bursa saham di negara lain di kawasan memiliki antara 425 dan 963 perusahaan terdaftar. Melalui penurunan tarif pajak, dia berharap makin banyak perusahaan yang mencari pendanaan dari pasar modal melalui initial public offering (IPO).

"RUU akan menyederhanakan sistem perpajakannya, karena perbedaan tarif pajak pada perdagangan saham di dalam dan luar negeri akan dihilangkan," ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Direktur Utama Bursa Efek Filipina Ramon S. Monzon mengatakan volume perdagangan saat ini harus ditingkatkan lebih dari 3 kali lipat untuk mengompensasi hilangnya pendapatan akibat pengenaan PPh atas transaksi saham. Menurutnya, pengenaan pajak tinggi juga membuat perdagangan saham di Filipina cenderung lesu.

Dia lantas memaparkan di negara-negara seperti Taiwan dan Korea Selatan, telah terjadi peningkatan volume pasar saham setelah pemerintah mengurangi tarif PPh atas transaksi saham.

Dilansir bworldonline.com, RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal turut mengusulkan penghapusan pajak sebesar 7% atas keuntungan perdagangan bersih oleh bank dan lembaga keuangan, serta mengurangi pajak atas dividen bagi investor luar negeri dari 25% menjadi 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra