FILIPINA

Komite DPR Ini Sepakat Turunkan Tarif Pajak Transaksi Saham

Dian Kurniati | Kamis, 07 September 2023 | 09:43 WIB
Komite DPR Ini Sepakat Turunkan Tarif Pajak Transaksi Saham

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR menyetujui RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal yang turut mengusulkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan saham di bursa efek, dari 0,6% menjadi hanya 0,1%.

Ketua Komite Keuangan DPR Jose Salceda mengatakan penurunan tarif PPh diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar modal. Menurutnya, strategi ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar modal Filipina di antara negara Asean lainnya.

"Vietnam dan Indonesia hanya mengenakan pajak 0,1%, sedangkan negara tetangga lainnya mengecualikan penjualan saham dari pengenaan pajak. Hal ini membuat pasar obligasi dan ekuitas Filipina tetap kecil dibandingkan negara-negara lain di kawasan," katanya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Salceda mengatakan RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pasar modal Filipina lebih dalam, likuid, dan kompetitif. Pasalnya, tarif PPh atas transaksi saham di Filipina masih menjadi yang tertinggi di Asean.

Dia menyebut Bursa Efek Filipina juga hanya memiliki 283 perusahaan terdaftar, sementara bursa saham di negara lain di kawasan memiliki antara 425 dan 963 perusahaan terdaftar. Melalui penurunan tarif pajak, dia berharap makin banyak perusahaan yang mencari pendanaan dari pasar modal melalui initial public offering (IPO).

"RUU akan menyederhanakan sistem perpajakannya, karena perbedaan tarif pajak pada perdagangan saham di dalam dan luar negeri akan dihilangkan," ujarnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Direktur Utama Bursa Efek Filipina Ramon S. Monzon mengatakan volume perdagangan saat ini harus ditingkatkan lebih dari 3 kali lipat untuk mengompensasi hilangnya pendapatan akibat pengenaan PPh atas transaksi saham. Menurutnya, pengenaan pajak tinggi juga membuat perdagangan saham di Filipina cenderung lesu.

Dia lantas memaparkan di negara-negara seperti Taiwan dan Korea Selatan, telah terjadi peningkatan volume pasar saham setelah pemerintah mengurangi tarif PPh atas transaksi saham.

Dilansir bworldonline.com, RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal turut mengusulkan penghapusan pajak sebesar 7% atas keuntungan perdagangan bersih oleh bank dan lembaga keuangan, serta mengurangi pajak atas dividen bagi investor luar negeri dari 25% menjadi 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja