Komisi Yudisial

Komisi Yudisial Keluhkan Ketatnya Syarat Hakim Agung Khusus Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 15:18 WIB
Komisi Yudisial Keluhkan Ketatnya Syarat Hakim Agung Khusus Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Yudisial (KY) mengeluhkan kendala rekrutmen hakim agung yang dikhususkan untuk menangani pajak. Pasalnya, kewajiban calon hakim agung yang harus memiliki gelar sarjana hukum terlalu ketat.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari berharap ketentuan ini bisa diubah. Sayangnya, perubahan persyaratan tidak bisa dilakukan secara cepat karena semua ketentuan diatur dalam undang-undang.

“Kami berharap ada yang mengajukan judicial review. Ke depan kami berharap ada perubahan ketentuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2019) yang dikutip pada Rabu (29/5/2019).

Menurutnya, posisi hakim agung di bidang pajak bisa diisi oleh lulusan sarjana ekonomi atau akuntansi. Hal ini, sambungnya, bisa diusulkan melalui revisi undang-undang. Dia memahami perubahan tidak bisa dilakukan secara cepat.

Tahun ini, seperti dikutip dari keterangan resminya, KY kembali membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) untuk memenuhi permintaan MA. MA membutuhkan 11 orang hakim agung dan 9 orang hami ad hoc.

Sesuai surat kedua Wakil Ketua MA RI Bidang Non-Yudisial Nomor 22/WKMA-NY/5/2019 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung tanggal 22 Mei 2019, salah satu dari 11 hakim agung yang dibutuhkan akan ditempatkan untuk mengisi kamar tata usaha negara dengan keahlian khusus pajak.

Selain itu, 10 hakim agung lainnya antara lain 4 orang untuk kamar perdata, 3 orang untuk kamar pidana, 2 orang untuk kamar militer, 1 orang untuk kamar agama. Kesepuluh posisi ini menggantikan hakim agung sebelumnya.

Sementara itu, kebutuhan 9 hakim ad hoc pada MA terdiri atas 3 hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial pada MA. Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak 3 orang dan serikat pekerja/serikat buruh berjumlah 3 orang.

KY membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan CHA dari jalur karier dan nonkarier untuk ikut seleksi. Bagi Apindo dan serikat pekerja/serikat buruh juga diharapkan untuk mengajukan calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA agar mengikuti seleksi.

Persyaratan dapat diunduh melalui melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id. Proses pengajuan usulan akan dibuka mulai dari tanggal 28 Mei hingga 25 Juni 2019. Pendaftaran seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor dan hubungan industrial pada MA dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

“Dalam mencari 11 CHA dan 9 calon hakim ad hoc pada MA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Hal ini penting mengingat jabatan ini merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja