RAPBN 2021

Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kemenkeu 2021 Sebesar Rp43 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 15 September 2020 | 15:03 WIB
Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kemenkeu 2021 Sebesar Rp43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pagu anggaran Kementerian Keuangan senilai Rp43,31 triliun pada 2021.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua Komisi XI Dito Ganinduto meminta pendapat para anggotanya yang menghadiri rapat kerja secara fisik maupun virtual yang digelar pada Selasa (15/9/2020).

"Apakah rancangan kesimpulan ini dapat diterima? Setuju semuanya?" tanya Dito yang lantas direspons para anggota Komisi XI DPR RI dengan jawaban setuju. Palu pun diketok menandakan usulan Menkeu diterima.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Anggaran Kemenkeu pada tahun depan akan digunakan untuk lima program besar. Pertama, program kebijakan fiskal dengan alokasi anggaran sebesar Rp65,69 miliar. Kedua, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,23 triliun.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp33,76 miliar. Keempat, program tata kelola perbendaharaan kekayaan negara dan risiko sebesar Rp233,74 miliar. Kelima, program dukungan manajemen Rp40,74 triliun.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI menyampaikan sejumlah catatan kepada Sri Mulyani di antaranya adalah mengoptimalkan sistem yang dapat meningkatkan kualitas belanja di kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, Komisi XI juga meminta Menkeu selalu menjaga aset atau kekayaan negara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, terutama aset berupa bumi, air, dan di dalamnya harus tetap diakui oleh negara.

"Untuk pembahasan dan pencairan PMN (penyertaan modal negara) dalam RAPBN 2021 akan dibahas pada panitia kerja PMN Komisi XI," tutur Dito. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra