RAPBN 2021

Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kemenkeu 2021 Sebesar Rp43 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 15 September 2020 | 15:03 WIB
Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kemenkeu 2021 Sebesar Rp43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pagu anggaran Kementerian Keuangan senilai Rp43,31 triliun pada 2021.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Ketua Komisi XI Dito Ganinduto meminta pendapat para anggotanya yang menghadiri rapat kerja secara fisik maupun virtual yang digelar pada Selasa (15/9/2020).

"Apakah rancangan kesimpulan ini dapat diterima? Setuju semuanya?" tanya Dito yang lantas direspons para anggota Komisi XI DPR RI dengan jawaban setuju. Palu pun diketok menandakan usulan Menkeu diterima.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Anggaran Kemenkeu pada tahun depan akan digunakan untuk lima program besar. Pertama, program kebijakan fiskal dengan alokasi anggaran sebesar Rp65,69 miliar. Kedua, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,23 triliun.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp33,76 miliar. Keempat, program tata kelola perbendaharaan kekayaan negara dan risiko sebesar Rp233,74 miliar. Kelima, program dukungan manajemen Rp40,74 triliun.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI menyampaikan sejumlah catatan kepada Sri Mulyani di antaranya adalah mengoptimalkan sistem yang dapat meningkatkan kualitas belanja di kementerian/lembaga.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kemudian, Komisi XI juga meminta Menkeu selalu menjaga aset atau kekayaan negara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, terutama aset berupa bumi, air, dan di dalamnya harus tetap diakui oleh negara.

"Untuk pembahasan dan pencairan PMN (penyertaan modal negara) dalam RAPBN 2021 akan dibahas pada panitia kerja PMN Komisi XI," tutur Dito. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN