ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT

Komisi XI DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Alokasi PMN 2023 dan 2024

Muhamad Wildan | Senin, 02 Oktober 2023 | 14:13 WIB
Komisi XI DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Alokasi PMN 2023 dan 2024

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP (paling kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui sebagian besar rencana pemerintah terkait dengan besaran alokasi penyertaan modal negara (PMN) pada 2023 dan 2024.

Komisi XI menyetujui PMN tunai Rp28,88 triliun untuk PT Hutama Karya, Rp659,19 miliar untuk Airnav, Rp3 triliun untuk IFG, Rp1,53 triliun untuk PT SMF, Rp1,75 triliun untuk PT Len Industri, dan Rp1,01 triliun untuk Injourney. PMN akan dicairkan pada tahun ini.

"Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, dan program pada masing-masing BUMN sebagaimana terlampir yang tidak terpisahkan dari kesepakatan rapat kerja ini," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, usulan PMN tunai tahun anggaran 2023 yang tidak disetujui oleh Komisi XI antara lain PMN senilai Rp10 triliun untuk PLN dan PMN senilai Rp500 miliar untuk PT Bina Karya.

Lebih lanjut, Komisi XI juga memberikan persetujuan atas PMN tahun anggaran 2024 yang diusulkan pemerintah, yaitu Rp18,6 triliun untuk PT Hutama Karya, Rp3,55 triliun untuk IFG, dan Rp6 triliun untuk PT Wijaya Karya.

Komisi XI dan pemerintah juga sepakat membatalkan PMN senilai Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya pada tahun lalu. BUMN Karya tersebut diminta untuk segera melakukan restrukturisasi utang dengan para krediturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seiring dengan dibatalkannya PMN kepada PT Waskita Karya maka penyelesaian proyek Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi selanjutnya dialihkan ke PT Hutama Karya.

Dengan disetujuinya besaran alokasi PMN 2023 dan 2024 tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN yang dikucurkan tersebut.

"Kemenkeu melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN yang diberikan kepada BUMN serta kinerja kontrak manajemen. Kemudian, melaporkannya kepada Komisi XI DPR setiap semester," tutur Dolfie.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menanggapi persetujuan dari Komisi XI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai persetujuan dari Komisi XI akan memperkuat kinerja BUMN yang melaksanakan program prioritas pembangunan.

"Kami bersama Kementerian BUMN akan terus mengawasi pelaksanaan PMN tersebut," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra