PAKISTAN

Komisi Tinggi Minta P3B Segera Difinalisasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 16:14 WIB
Komisi Tinggi Minta P3B Segera Difinalisasi

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Terlambatnya penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) selama bertahun-tahun antara Pakistan dengan Australia telah memberi dampak buruk pada dua sektor di kedua negara.

Sejauh ini, Komisi Tinggi Pakistan di Australia telah menulis surat kepada Kementerian Luar Negeri sebagai tindak lanjut P3B, sekaligus mengangkat masalah itu kepada Departemen Perdagangan agar segera diatasi.

“Penundaan 17 tahun tersebut mempengaruhi sektor perdagangan dan investasi antara kedua negara terkena dampak yang cukup serius,” demikian isi surat tersebut, seperti dilansir Tribune Pakistan, Selasa (23/4/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pada 20 Maret lalu, Komisaris Tinggi Pakistan sempat bertemu dengan beberapa tokoh penting Departemen Keuangan Australia, termasuk kepala Divisi Korporat Paul McCullough, Manajer Unit Transaksi Lintas Batas Lynn Kelly, dan Kepala Divisi Korporat dan Internasional Bidang Pajak Ronita Ram.

Pertemuan Joint Working Group Pakistan-Australia membahas kelanjutan penandatanganan P3B kedua negara. Pakistan berharap P3B segera difinalisasi agar segera mendapatkan dampak positif dari perjanjian tersebut.

Pemerintah Pakistan berharap penandatanganan P3B mampu menghapus pajak berganda, memfasilitasi calon investor, mendorong perdagangan, dan memperbaiki investasi bilateral. Perjanjian itu juga sebagai upaya pemerintah kedua negara untuk mengatasi kejahatan keuangan dan pencucian uang.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Pemerintah Pakistan juga menyebut pentingnya Zona Ekonomi Khusus di dekat rute Koridor Ekonomi China—Pakistan (China—Pakistan Economic Corridor/CPEC) untuk menggali potensi bisnis. Zona tersebut memberi peluang pertambangan global dan industri energi terbarukan yang mungkin diminati investor Australia.

Menanggapi sejumlah potensi tersebut, Paul McCullough mengatakan Departemen Keuangan Australia tengah bernegosiasi dengan beberapa negara terkait kontrak pajak berganda 5 tahun. Dia berharap Pakistan juga akan mendapat manfaat dari peluang itu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini