Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR menolak seluruh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto ketika membacakan kesimpulan rapat. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi III menyepakati untuk tidak memberikan persetujuan atas 12 CHA dan calon hakim ad hoc HAM.
"Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim. Kenceng ini," katanya dalam rapat, Rabu (28/8/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menuturkan hanya ada 3 dari total 12 CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang memenuhi syarat formal pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung (MA).
"Yang memenuhi hanya Diana Malemita Ginting, Agus Budianto, dan Annas Mustaqim. Ya sudah cuma 3 itu," ujar Adies.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman memandang proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM oleh KY tidaklah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagaimana kita bisa menghasilkan hakim agung yang berkualitas dan memberikan keadilan kepada masyarakat? Belum apa-apa proses di KY sudah sangat bermasalah," tuturnya.
Tak hanya menolak seluruh CHA yang diusulkan KY, Komisi III juga menyetujui usulan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang meminta KY dipanggil ke Komisi III untuk bisa diberikan peringatan keras.
"Fraksi PKS meminta Komisi III untuk memberikan teguran keras kepada KY akibat dugaan kuat pelanggaran undang-undang. Fraksi PKS juga meminta kepada Komisi III untuk segera mengundang KY untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita persoalkan saat ini," ujar Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil.
Sebagai informasi, KY telah mengajukan 9 CHA dan 3 calon hakim ad hoc untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Dari 9 nama tersebut, 3 di antaranya adalah CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
CHA TUN khusus pajak yang diusulkan KY antara lain Diana Malemita Ginting, LY Hari Sih Advianto, dan Tri Hidayat Wahyudi. Diana adalah ASN di Itjen Kemenkeu, sedangkan Hari dan Tri adalah hakim di Pengadilan Pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.