Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Sebanyak 11 calon Hakim Agung mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah menggelar uji kelayakan atau fit and proper test, Komisi III DPR resmi menyetujui Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
CHA TUN Khusus Pajak yang disetujui adalah Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun. Dengan demikian, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto tidak mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR.
“Berdasarkan pandangan Fraksi yang dibacakan masing-masing Kapoksi atau yang mewakili maka Komisi III memberikan persetujuan … Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Cerah Bangun,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (29/6/2022).
Persetujuan diberikan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas CHA dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA). Selain Cerah Bangun, Komisi III DPR menyetujui CHA Kamar Perdata Nani Indrawati, Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi, serta Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.
Adies berharap segenap CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA terpilih dapat memberikan jaminan keadilan yang dapat diterima seluruh elemen masyarakat Indonesia atas setiap putusan-putusannya.
“Jadi kami harapkan integritas para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor ini betul-betul sekali lagi dapat memberikan rasa keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui setiap putusan yang tidak mengandung polemik,” imbuhnya.
Pada tahap selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 30 Juni 2022 untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Cerah Bangun mengatakan independensi Pengadilan Pajak diperkuat dengan adanya fakta mayoritas putusan lebih banyak memenangkan wajib pajak, bukan pemerintah. Ketika pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK), MA sering kali menguatkan putusan Pengadilan Pajak.
"Perspektif persoalan pajak di Pengadilan Pajak identik dengan perspektif hakim PK MA. Bisa disebutkan sebenarnya hakim pengadilan pajak independen dan tidak diintervensi pihak manapun dalam memutus sengketa," ujar Cerah. Simak ‘CHA TUN Pajak: Pengadilan Pajak Independen Meski di Bawah Kemenkeu’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.