IBU KOTA NUSANTARA

Komisi II DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 14:30 WIB
Komisi II DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR memberikan persetujuan atas revisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang diusulkan oleh pemerintah.

Dari seluruh fraksi di Komisi II DPR, hanya Fraksi PKS yang tidak menyetujui pembahasan revisi UU Ibu Kota Negara secara lebih lanjut dalam rapat paripurna.

"Semua sepakat untuk melanjutkan pada tingkat kedua kecuali Fraksi PKS. Dari 9 fraksi, 8 menyatakan setuju," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menutup rapat, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam rapat tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah municipal special purpose body dan bersifat sui generis, yakni bersifat khas dan tidak dapat dibandingkan dengan instansi-instansi lainnya.

Instansi dalam bentuk pemda khusus ini diperlukan untuk merespons ketidakpastian dan kompleksitas tantangan dalam mengelola kawasan khusus bernama IKN tersebut.

"Diperlukan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus yang berujung pada optimalisasi pelayanan publik di IKN melalui pengelolaan kekayaan negara dan kekayaan otorita yang akuntabel dan memenuhi kaidah good governance," ujar Suharso.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Melalui revisi UU Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR sepakat memperkuat dan menyempurnakan aspek kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan di Otorita IKN secara khusus, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, dan jaminan keberlanjutan pembangunan IKN.

"Keputusan tingkat I dalam rapat kerja ini akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna sebagai pengambilan keputusan tingkat II. Setelah rapat paripurna, akan ditindaklanjuti dengan persetujuan presiden untuk kemudian diundangkan," tutur Suharso.

Suharso berharap revisi UU Ibu Kota Negara mampu mendukung upaya pemerintah mewujudkan IKN sebagai kota dunia sekaligus memeratakan pembangunan dan mempercepat transformasi Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6