IBU KOTA NUSANTARA

Komisi II DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 14:30 WIB
Komisi II DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR memberikan persetujuan atas revisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang diusulkan oleh pemerintah.

Dari seluruh fraksi di Komisi II DPR, hanya Fraksi PKS yang tidak menyetujui pembahasan revisi UU Ibu Kota Negara secara lebih lanjut dalam rapat paripurna.

"Semua sepakat untuk melanjutkan pada tingkat kedua kecuali Fraksi PKS. Dari 9 fraksi, 8 menyatakan setuju," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menutup rapat, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Dalam rapat tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah municipal special purpose body dan bersifat sui generis, yakni bersifat khas dan tidak dapat dibandingkan dengan instansi-instansi lainnya.

Instansi dalam bentuk pemda khusus ini diperlukan untuk merespons ketidakpastian dan kompleksitas tantangan dalam mengelola kawasan khusus bernama IKN tersebut.

"Diperlukan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus yang berujung pada optimalisasi pelayanan publik di IKN melalui pengelolaan kekayaan negara dan kekayaan otorita yang akuntabel dan memenuhi kaidah good governance," ujar Suharso.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Melalui revisi UU Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR sepakat memperkuat dan menyempurnakan aspek kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan di Otorita IKN secara khusus, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, dan jaminan keberlanjutan pembangunan IKN.

"Keputusan tingkat I dalam rapat kerja ini akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna sebagai pengambilan keputusan tingkat II. Setelah rapat paripurna, akan ditindaklanjuti dengan persetujuan presiden untuk kemudian diundangkan," tutur Suharso.

Suharso berharap revisi UU Ibu Kota Negara mampu mendukung upaya pemerintah mewujudkan IKN sebagai kota dunia sekaligus memeratakan pembangunan dan mempercepat transformasi Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN