UNI EROPA

Komisi Eropa Rilis Revisi PPN E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Desember 2018 | 11:33 WIB
Komisi Eropa Rilis Revisi PPN E-Commerce

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa merilis revisi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru untuk sektor e-commerce yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. Amandemen aturan ini dirancang untuk mencegah penghindaran pajak dari sektor pasar e-commerce.

Komisaris Bidang Ekonomi dan Keuangan, Perpajakan dan Bea Cukai Uni Eropa Pierre Moscovici menyatakan aturan PPN terbaru mengatur langkah yang diperlukan untuk memastikan pasar online tidak menghindari pajak dan meringankan beban administrasi bagi bisnis online.

“Uni Eropa telah bersiap untuk menerapkan sistem PPN terbaru pada tahun 2021. Aturan ini mempermudah perusahaan untuk menjual produk secara online, sekaligus membantu negara anggota Uni Eropa untuk memulihkan kembali PPN yang hilang senilai miliaran euro,” ungkapnya di Brussels melansir Europa, Rabu (12/12).

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Bagi penjual online, sistem PPN terbaru akan menerbitkan sistem baru yang akan dibutuhkan oleh perusahaan online untuk memanfaatkan EU Single Market. Sistem ini juga menyediakan portal elektronik untuk One-Stop-Shop yang bisa membantu konsumen dalam menyetor PPN atas setiap transaksi.

Tanpa portal tersebut, pendaftaran PPN akan diperlukan di setiap negara anggota Uni Eropa. Hal ini menjadi kerap dianggap menjadi hambatan terbesar bagi usaha kecil yang menjalankan bisnis online secara lintas batas.

Lebih lanjut, Moscovici menjabarkan aturan terbaru akan memastikan PPN dibayarkan pada saat barang dijual melalui pasar online. Maka mulai 2021, pasar online besar akan bertanggung jawab untuk memastikan PPN dikumpulkan atas penjualan barang oleh perusahaan non-Uni Eropa untuk konsumen Uni Eropa.

Baca Juga:
China Bakal Kenakan Bea Masuk Antidumping atas Susu Impor dari Eropa

Platform online akan dianggap telah memfasilitasi penjualan antara pengguna dan merinci catatan yang harus disimpan atas setiap penjualan. Adapun pajak yang jatuh tempo bisa diklaim jika penjual dari luar Uni Eropa belum memenuhi aturan terbaru.

Di samping itu, peraturan pelaksanaan aturan ini tengah dikirim ke dewan legislatof di setiap negara anggota Uni Eropa untuk dimintai persetujuan, serta dikirim pula ke dewan parlemen Eropa untuk dimintai konsultasi atau masukan.

Kabarnya, langkah teknis untuk menerapkan kebijakan ini telah dikembangkan oleh otoritas setiap negara anggota dan pengelola platform online. Negara anggota Uni Eropa juga dikabarkan tengah mendorong untuk semakin menyederhanakan PPN agar pengusaha tidak terlalu terbebani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN