UNI EROPA

Komisi Eropa Rilis Revisi PPN E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Desember 2018 | 11:33 WIB
Komisi Eropa Rilis Revisi PPN E-Commerce

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa merilis revisi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru untuk sektor e-commerce yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. Amandemen aturan ini dirancang untuk mencegah penghindaran pajak dari sektor pasar e-commerce.

Komisaris Bidang Ekonomi dan Keuangan, Perpajakan dan Bea Cukai Uni Eropa Pierre Moscovici menyatakan aturan PPN terbaru mengatur langkah yang diperlukan untuk memastikan pasar online tidak menghindari pajak dan meringankan beban administrasi bagi bisnis online.

“Uni Eropa telah bersiap untuk menerapkan sistem PPN terbaru pada tahun 2021. Aturan ini mempermudah perusahaan untuk menjual produk secara online, sekaligus membantu negara anggota Uni Eropa untuk memulihkan kembali PPN yang hilang senilai miliaran euro,” ungkapnya di Brussels melansir Europa, Rabu (12/12).

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Bagi penjual online, sistem PPN terbaru akan menerbitkan sistem baru yang akan dibutuhkan oleh perusahaan online untuk memanfaatkan EU Single Market. Sistem ini juga menyediakan portal elektronik untuk One-Stop-Shop yang bisa membantu konsumen dalam menyetor PPN atas setiap transaksi.

Tanpa portal tersebut, pendaftaran PPN akan diperlukan di setiap negara anggota Uni Eropa. Hal ini menjadi kerap dianggap menjadi hambatan terbesar bagi usaha kecil yang menjalankan bisnis online secara lintas batas.

Lebih lanjut, Moscovici menjabarkan aturan terbaru akan memastikan PPN dibayarkan pada saat barang dijual melalui pasar online. Maka mulai 2021, pasar online besar akan bertanggung jawab untuk memastikan PPN dikumpulkan atas penjualan barang oleh perusahaan non-Uni Eropa untuk konsumen Uni Eropa.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Platform online akan dianggap telah memfasilitasi penjualan antara pengguna dan merinci catatan yang harus disimpan atas setiap penjualan. Adapun pajak yang jatuh tempo bisa diklaim jika penjual dari luar Uni Eropa belum memenuhi aturan terbaru.

Di samping itu, peraturan pelaksanaan aturan ini tengah dikirim ke dewan legislatof di setiap negara anggota Uni Eropa untuk dimintai persetujuan, serta dikirim pula ke dewan parlemen Eropa untuk dimintai konsultasi atau masukan.

Kabarnya, langkah teknis untuk menerapkan kebijakan ini telah dikembangkan oleh otoritas setiap negara anggota dan pengelola platform online. Negara anggota Uni Eropa juga dikabarkan tengah mendorong untuk semakin menyederhanakan PPN agar pengusaha tidak terlalu terbebani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses