UNI EROPA

Komisi Eropa Minta Italia Hapus Pengecualian PPh Operator Pelabuhan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 17:59 WIB
Komisi Eropa Minta Italia Hapus Pengecualian PPh Operator Pelabuhan

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa meminta Pemerintah Italia untuk menghapuskan rezim khusus PPh badan bagi pengelola pelabuhan.

Komisioner Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager mengatakan Italia harus menghapus kebijakan yang mengecualikan pengelola pelabuhan dari pungutan PPh badan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat khusus dan masuk kategori bantuan negara atau state aid.

Dia menyebutkan kebijakan tersebut harus dihapus karena berpotensi untuk mendistorsi persaingan usaha di antara negara anggota Uni Eropa. Rezim pajak PPh badan seharusnya berlaku normal bagi pengelola pelabuhan di Italia.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Otoritas ingin memastikan jika otoritas pelabuhan menghasilkan keuntungan dari kegiatan ekonomi maka mereka dikenakan pajak yang sama dengan perusahaan lain," katanya, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Vestager menekankan pentingnya perlakuan perpajakan yang sama untuk aktivitas di pelabuhan. Pasalnya, kegiatan pelabuhan merupakan pintu pertama pertumbuhan ekonomi dan investasi di suatu negara. Jika dalam pasar tunggal terdapat kebijakan perpajakan khusus maka hal tersebut mencederai keadilan dan persaingan usaha yang sehat.

Italia bukan negara pertama yang diminta untuk menghapus kebijakan pajak khusus bagi pengelola pelabuhan. Keputusan serupa dikeluarkan Uni Eropa untuk menganulir kebijakan pajak bagi otoritas pelabuhan di Belanda, Belgia, dan Prancis.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

"Keputusan ini memperjelas bahwa kebijakan pengecualian pajak bagi perusahaan tidak bisa dibenarkan bagi pengelola pelabuhan. Hal ini mendistorsi keadilan dan persaingan yang sehat. Kebijakan seperti ini harus disingkirkan," tegasnya.

Kasus kebijakan pajak khusus bagi otoritas pelabuhan di Italia bermula dari temuan Komisi Eropa pada Januari 2019. Proses peninjauan kebijakan berlanjut menjadi penyelidikan pada November 2019 karena kebijakan fiskal ala Italia kemungkinan besar masuk kategori state aid.

Hasil penyelidikan memutuskan pengecualian PPh badan bagi pengelola pelabuhan di Italia masuk kategori state aid. Putusan ini berdasarkan kebijakan yang tidak memiliki tujuan yang jelas seperti meningkatkan mobilitas dan angkutan logistik.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Fasilitas yang didapat oleh pengelola pelabuhan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk melakukan subsidi harga atas pelayanan yang seharusnya dibayar oleh konsumen.

"Italia harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menghapus pengecualian pajak dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 dan berlaku untuk semua pengelola pelabuhan," imbuhnya, seperti dilansir splash247.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik