UNI EROPA

Komisi Eropa Minta Italia Hapus Pengecualian PPh Operator Pelabuhan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 17:59 WIB
Komisi Eropa Minta Italia Hapus Pengecualian PPh Operator Pelabuhan

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa meminta Pemerintah Italia untuk menghapuskan rezim khusus PPh badan bagi pengelola pelabuhan.

Komisioner Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager mengatakan Italia harus menghapus kebijakan yang mengecualikan pengelola pelabuhan dari pungutan PPh badan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat khusus dan masuk kategori bantuan negara atau state aid.

Dia menyebutkan kebijakan tersebut harus dihapus karena berpotensi untuk mendistorsi persaingan usaha di antara negara anggota Uni Eropa. Rezim pajak PPh badan seharusnya berlaku normal bagi pengelola pelabuhan di Italia.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

"Otoritas ingin memastikan jika otoritas pelabuhan menghasilkan keuntungan dari kegiatan ekonomi maka mereka dikenakan pajak yang sama dengan perusahaan lain," katanya, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Vestager menekankan pentingnya perlakuan perpajakan yang sama untuk aktivitas di pelabuhan. Pasalnya, kegiatan pelabuhan merupakan pintu pertama pertumbuhan ekonomi dan investasi di suatu negara. Jika dalam pasar tunggal terdapat kebijakan perpajakan khusus maka hal tersebut mencederai keadilan dan persaingan usaha yang sehat.

Italia bukan negara pertama yang diminta untuk menghapus kebijakan pajak khusus bagi pengelola pelabuhan. Keputusan serupa dikeluarkan Uni Eropa untuk menganulir kebijakan pajak bagi otoritas pelabuhan di Belanda, Belgia, dan Prancis.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

"Keputusan ini memperjelas bahwa kebijakan pengecualian pajak bagi perusahaan tidak bisa dibenarkan bagi pengelola pelabuhan. Hal ini mendistorsi keadilan dan persaingan yang sehat. Kebijakan seperti ini harus disingkirkan," tegasnya.

Kasus kebijakan pajak khusus bagi otoritas pelabuhan di Italia bermula dari temuan Komisi Eropa pada Januari 2019. Proses peninjauan kebijakan berlanjut menjadi penyelidikan pada November 2019 karena kebijakan fiskal ala Italia kemungkinan besar masuk kategori state aid.

Hasil penyelidikan memutuskan pengecualian PPh badan bagi pengelola pelabuhan di Italia masuk kategori state aid. Putusan ini berdasarkan kebijakan yang tidak memiliki tujuan yang jelas seperti meningkatkan mobilitas dan angkutan logistik.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Fasilitas yang didapat oleh pengelola pelabuhan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk melakukan subsidi harga atas pelayanan yang seharusnya dibayar oleh konsumen.

"Italia harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menghapus pengecualian pajak dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 dan berlaku untuk semua pengelola pelabuhan," imbuhnya, seperti dilansir splash247.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN