UNI EROPA

Komisi Eropa Minta Italia Hapus Pengecualian PPh Operator Pelabuhan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 17:59 WIB
Komisi Eropa Minta Italia Hapus Pengecualian PPh Operator Pelabuhan

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa meminta Pemerintah Italia untuk menghapuskan rezim khusus PPh badan bagi pengelola pelabuhan.

Komisioner Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager mengatakan Italia harus menghapus kebijakan yang mengecualikan pengelola pelabuhan dari pungutan PPh badan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat khusus dan masuk kategori bantuan negara atau state aid.

Dia menyebutkan kebijakan tersebut harus dihapus karena berpotensi untuk mendistorsi persaingan usaha di antara negara anggota Uni Eropa. Rezim pajak PPh badan seharusnya berlaku normal bagi pengelola pelabuhan di Italia.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Otoritas ingin memastikan jika otoritas pelabuhan menghasilkan keuntungan dari kegiatan ekonomi maka mereka dikenakan pajak yang sama dengan perusahaan lain," katanya, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Vestager menekankan pentingnya perlakuan perpajakan yang sama untuk aktivitas di pelabuhan. Pasalnya, kegiatan pelabuhan merupakan pintu pertama pertumbuhan ekonomi dan investasi di suatu negara. Jika dalam pasar tunggal terdapat kebijakan perpajakan khusus maka hal tersebut mencederai keadilan dan persaingan usaha yang sehat.

Italia bukan negara pertama yang diminta untuk menghapus kebijakan pajak khusus bagi pengelola pelabuhan. Keputusan serupa dikeluarkan Uni Eropa untuk menganulir kebijakan pajak bagi otoritas pelabuhan di Belanda, Belgia, dan Prancis.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Keputusan ini memperjelas bahwa kebijakan pengecualian pajak bagi perusahaan tidak bisa dibenarkan bagi pengelola pelabuhan. Hal ini mendistorsi keadilan dan persaingan yang sehat. Kebijakan seperti ini harus disingkirkan," tegasnya.

Kasus kebijakan pajak khusus bagi otoritas pelabuhan di Italia bermula dari temuan Komisi Eropa pada Januari 2019. Proses peninjauan kebijakan berlanjut menjadi penyelidikan pada November 2019 karena kebijakan fiskal ala Italia kemungkinan besar masuk kategori state aid.

Hasil penyelidikan memutuskan pengecualian PPh badan bagi pengelola pelabuhan di Italia masuk kategori state aid. Putusan ini berdasarkan kebijakan yang tidak memiliki tujuan yang jelas seperti meningkatkan mobilitas dan angkutan logistik.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Fasilitas yang didapat oleh pengelola pelabuhan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk melakukan subsidi harga atas pelayanan yang seharusnya dibayar oleh konsumen.

"Italia harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menghapus pengecualian pajak dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 dan berlaku untuk semua pengelola pelabuhan," imbuhnya, seperti dilansir splash247.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan