Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)
BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa meminta Pemerintah Italia untuk menghapuskan rezim khusus PPh badan bagi pengelola pelabuhan.
Komisioner Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager mengatakan Italia harus menghapus kebijakan yang mengecualikan pengelola pelabuhan dari pungutan PPh badan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat khusus dan masuk kategori bantuan negara atau state aid.
Dia menyebutkan kebijakan tersebut harus dihapus karena berpotensi untuk mendistorsi persaingan usaha di antara negara anggota Uni Eropa. Rezim pajak PPh badan seharusnya berlaku normal bagi pengelola pelabuhan di Italia.
"Otoritas ingin memastikan jika otoritas pelabuhan menghasilkan keuntungan dari kegiatan ekonomi maka mereka dikenakan pajak yang sama dengan perusahaan lain," katanya, dikutip pada Senin (7/12/2020).
Vestager menekankan pentingnya perlakuan perpajakan yang sama untuk aktivitas di pelabuhan. Pasalnya, kegiatan pelabuhan merupakan pintu pertama pertumbuhan ekonomi dan investasi di suatu negara. Jika dalam pasar tunggal terdapat kebijakan perpajakan khusus maka hal tersebut mencederai keadilan dan persaingan usaha yang sehat.
Italia bukan negara pertama yang diminta untuk menghapus kebijakan pajak khusus bagi pengelola pelabuhan. Keputusan serupa dikeluarkan Uni Eropa untuk menganulir kebijakan pajak bagi otoritas pelabuhan di Belanda, Belgia, dan Prancis.
"Keputusan ini memperjelas bahwa kebijakan pengecualian pajak bagi perusahaan tidak bisa dibenarkan bagi pengelola pelabuhan. Hal ini mendistorsi keadilan dan persaingan yang sehat. Kebijakan seperti ini harus disingkirkan," tegasnya.
Kasus kebijakan pajak khusus bagi otoritas pelabuhan di Italia bermula dari temuan Komisi Eropa pada Januari 2019. Proses peninjauan kebijakan berlanjut menjadi penyelidikan pada November 2019 karena kebijakan fiskal ala Italia kemungkinan besar masuk kategori state aid.
Hasil penyelidikan memutuskan pengecualian PPh badan bagi pengelola pelabuhan di Italia masuk kategori state aid. Putusan ini berdasarkan kebijakan yang tidak memiliki tujuan yang jelas seperti meningkatkan mobilitas dan angkutan logistik.
Fasilitas yang didapat oleh pengelola pelabuhan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk melakukan subsidi harga atas pelayanan yang seharusnya dibayar oleh konsumen.
"Italia harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menghapus pengecualian pajak dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 dan berlaku untuk semua pengelola pelabuhan," imbuhnya, seperti dilansir splash247.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.