PER-03/PJ/2022

Kode Faktur Pajak Bisa Ditentukan dengan Kelaziman Usaha, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:30 WIB
Kode Faktur Pajak Bisa Ditentukan dengan Kelaziman Usaha, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 mengatur pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat menentukan sendiri kode dan nomor seri faktur pajaknya sesuai dengan kelaziman usaha.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan ketentuan tersebut membuat PKP pedagang eceran memiliki kebebasan untuk menentukan kode dan nomor seri pada faktur pajak.

"Kami kembalikan sesuai dengan kelazimannya. Nomor yang mau diberikan oleh PKP, monggo apa saja sesuai dengan kelazimannya," katanya dalam Regular Tax Discussion bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan PPN Pasca UU HPP, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebagai contoh, bila PKP pedagang eceran melakukan penyerahan yang dikenai PPN sesuai dengan tarif umum, mendapatkan fasilitas, dan juga dikenai PPN final, PKP dapat memberikan kode apapun dalam faktur tanpa perlu mengacu pada PER-03/PJ/2022.

"Pada prinsipnya untuk faktur pajak eceran itu sebenarnya tidak terpaku pada kode transaksi di PER-03/PJ/2022, bebas sesuai dengan yang biasa dipakai oleh PKP bersangkutan," ujar Gideon dalam acara yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut.

Untuk diketahui, PKP pedagang eceran adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Konsumen akhir adalah pembeli barang atau penerima jasa yang mengonsumsi langsung barang yang dibeli atau jasa yang diterima. Lalu, pembeli barang atau penerima jasa adalah konsumen akhir bila barang atau jasa yang diterima tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Status sebagai PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP atau penerima jasa berkarakteristik konsumen akhir.

Bila PKP adalah konsumen akhir, PKP berhak membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Faktur pajak PKP pedagang eceran cukup memuat nama, alamat, dan NPWP penjual; barang dan jasa yang dilakukan penyerahan beserta harga jual; PPN yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal dibuatnya faktur pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6