PER-03/PJ/2022

Kode Faktur Pajak Bisa Ditentukan dengan Kelaziman Usaha, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:30 WIB
Kode Faktur Pajak Bisa Ditentukan dengan Kelaziman Usaha, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 mengatur pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat menentukan sendiri kode dan nomor seri faktur pajaknya sesuai dengan kelaziman usaha.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan ketentuan tersebut membuat PKP pedagang eceran memiliki kebebasan untuk menentukan kode dan nomor seri pada faktur pajak.

"Kami kembalikan sesuai dengan kelazimannya. Nomor yang mau diberikan oleh PKP, monggo apa saja sesuai dengan kelazimannya," katanya dalam Regular Tax Discussion bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan PPN Pasca UU HPP, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai contoh, bila PKP pedagang eceran melakukan penyerahan yang dikenai PPN sesuai dengan tarif umum, mendapatkan fasilitas, dan juga dikenai PPN final, PKP dapat memberikan kode apapun dalam faktur tanpa perlu mengacu pada PER-03/PJ/2022.

"Pada prinsipnya untuk faktur pajak eceran itu sebenarnya tidak terpaku pada kode transaksi di PER-03/PJ/2022, bebas sesuai dengan yang biasa dipakai oleh PKP bersangkutan," ujar Gideon dalam acara yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut.

Untuk diketahui, PKP pedagang eceran adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Konsumen akhir adalah pembeli barang atau penerima jasa yang mengonsumsi langsung barang yang dibeli atau jasa yang diterima. Lalu, pembeli barang atau penerima jasa adalah konsumen akhir bila barang atau jasa yang diterima tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Status sebagai PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP atau penerima jasa berkarakteristik konsumen akhir.

Bila PKP adalah konsumen akhir, PKP berhak membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Faktur pajak PKP pedagang eceran cukup memuat nama, alamat, dan NPWP penjual; barang dan jasa yang dilakukan penyerahan beserta harga jual; PPN yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal dibuatnya faktur pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra