PER-03/PJ/2022

Kode Faktur Pajak Bisa Ditentukan dengan Kelaziman Usaha, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:30 WIB
Kode Faktur Pajak Bisa Ditentukan dengan Kelaziman Usaha, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 mengatur pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran dapat menentukan sendiri kode dan nomor seri faktur pajaknya sesuai dengan kelaziman usaha.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan ketentuan tersebut membuat PKP pedagang eceran memiliki kebebasan untuk menentukan kode dan nomor seri pada faktur pajak.

"Kami kembalikan sesuai dengan kelazimannya. Nomor yang mau diberikan oleh PKP, monggo apa saja sesuai dengan kelazimannya," katanya dalam Regular Tax Discussion bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan PPN Pasca UU HPP, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagai contoh, bila PKP pedagang eceran melakukan penyerahan yang dikenai PPN sesuai dengan tarif umum, mendapatkan fasilitas, dan juga dikenai PPN final, PKP dapat memberikan kode apapun dalam faktur tanpa perlu mengacu pada PER-03/PJ/2022.

"Pada prinsipnya untuk faktur pajak eceran itu sebenarnya tidak terpaku pada kode transaksi di PER-03/PJ/2022, bebas sesuai dengan yang biasa dipakai oleh PKP bersangkutan," ujar Gideon dalam acara yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut.

Untuk diketahui, PKP pedagang eceran adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Konsumen akhir adalah pembeli barang atau penerima jasa yang mengonsumsi langsung barang yang dibeli atau jasa yang diterima. Lalu, pembeli barang atau penerima jasa adalah konsumen akhir bila barang atau jasa yang diterima tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Status sebagai PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP atau penerima jasa berkarakteristik konsumen akhir.

Bila PKP adalah konsumen akhir, PKP berhak membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Faktur pajak PKP pedagang eceran cukup memuat nama, alamat, dan NPWP penjual; barang dan jasa yang dilakukan penyerahan beserta harga jual; PPN yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal dibuatnya faktur pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN