POLANDIA

Koalisi Pemerintah Retak Gara-Gara Revisi UU Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Koalisi Pemerintah Retak Gara-Gara Revisi UU Pajak

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Rencana perubahan aturan pajak penghasilan (PPh) membuat tensi politik di Polandia memanas menyusul dipecatnya Deputi Bidang Pembangunan, Tenaga Kerja dan Teknologi Anna Kornecka oleh perdana menteri.

Koalisi konservatif pemerintah terancam bubar saat Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki memecat Kornecka. Pemecatan dilakukan karena komentar Kornecka yang tak sejalan dengan agenda pemerintah perihal perubahan PPh orang pribadi dan badan.

"Rancangan UU pajak yang dibahas parlemen akan menghantam pekerja kelas menengah, dokter dan tenaga kerja spesialis lainnya," kata Kornecka kala itu, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Komentar pada akun media sosial dan televisi nasional yang menolak rencana perombakan UU PPh tersebut berujung pada pemecatan. Jabatan yang kosong lantasi diisi oleh Jaroslaw Gowin pada pekan ini.

Gowin menegaskan draf RUU PPh yang diajukan pemerintah ke parlemen justru untuk membatasi kenaikan pajak yang terlalu besar. Menurutnya, draf tersebut masih terbuka untuk diubah selama proses pembahasan.

Dia berharap ruang dialog masih bisa dilakukan oleh koalisi untuk memuluskan pembahasan RUU PPh. Pembahasan RUU juga masih dalam tahap awal sehingga Kementerian Keuangan membuka konsultasi publik perihal perubahan UU PPh orang pribadi dan badan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Kami kekurangan solusi yang cukup baik untuk orang yang menjalankan bisnis terutama sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ini menjadi fokus kami dalam konsultasi publik," tutur Gowin.

Dia menambahkan proyek pemerintah mengubah kode PPh badan dan orang pribadi merupakan bagian dari janji politik koalisi pemerintah United Right. Draf RUU terdiri dari 225 halaman yang akan mengubah banyak kebijakan administrasi terkait dengan PPh.

Salah satu opsi yang bakal dilakukan adalah pengenaan PPh final pada beberapa sektor dan jenis profesi. Untuk itu, pemerintah berharap banyak masukan yang disampaikan selama periode konsultasi hingga 30 Agustus 2021.

"Kemenkeu sudah merencanakan peraturan tersebut termasuk dengan kebijakan pengecualian akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022," ujarnya seperti dilansir polishnews.co.uk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN