POLANDIA

Koalisi Pemerintah Retak Gara-Gara Revisi UU Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Koalisi Pemerintah Retak Gara-Gara Revisi UU Pajak

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Rencana perubahan aturan pajak penghasilan (PPh) membuat tensi politik di Polandia memanas menyusul dipecatnya Deputi Bidang Pembangunan, Tenaga Kerja dan Teknologi Anna Kornecka oleh perdana menteri.

Koalisi konservatif pemerintah terancam bubar saat Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki memecat Kornecka. Pemecatan dilakukan karena komentar Kornecka yang tak sejalan dengan agenda pemerintah perihal perubahan PPh orang pribadi dan badan.

"Rancangan UU pajak yang dibahas parlemen akan menghantam pekerja kelas menengah, dokter dan tenaga kerja spesialis lainnya," kata Kornecka kala itu, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Komentar pada akun media sosial dan televisi nasional yang menolak rencana perombakan UU PPh tersebut berujung pada pemecatan. Jabatan yang kosong lantasi diisi oleh Jaroslaw Gowin pada pekan ini.

Gowin menegaskan draf RUU PPh yang diajukan pemerintah ke parlemen justru untuk membatasi kenaikan pajak yang terlalu besar. Menurutnya, draf tersebut masih terbuka untuk diubah selama proses pembahasan.

Dia berharap ruang dialog masih bisa dilakukan oleh koalisi untuk memuluskan pembahasan RUU PPh. Pembahasan RUU juga masih dalam tahap awal sehingga Kementerian Keuangan membuka konsultasi publik perihal perubahan UU PPh orang pribadi dan badan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Kami kekurangan solusi yang cukup baik untuk orang yang menjalankan bisnis terutama sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ini menjadi fokus kami dalam konsultasi publik," tutur Gowin.

Dia menambahkan proyek pemerintah mengubah kode PPh badan dan orang pribadi merupakan bagian dari janji politik koalisi pemerintah United Right. Draf RUU terdiri dari 225 halaman yang akan mengubah banyak kebijakan administrasi terkait dengan PPh.

Salah satu opsi yang bakal dilakukan adalah pengenaan PPh final pada beberapa sektor dan jenis profesi. Untuk itu, pemerintah berharap banyak masukan yang disampaikan selama periode konsultasi hingga 30 Agustus 2021.

"Kemenkeu sudah merencanakan peraturan tersebut termasuk dengan kebijakan pengecualian akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022," ujarnya seperti dilansir polishnews.co.uk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak