Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 50/KMK.10/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Oktober 2022 – 31 Oktober 2022.
Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.50/KM.10/2022. Beleid ini diteken pada 26 September 2022.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Oktober 2022 sampai 31 Oktober 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, Selasa (4/10/2022).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu dari 0,60% sampai dengan 2,26%. Kelima tarif tersebut mayoritas lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode September 2022. Simak artikel "Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2022”.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.50/KM.10/2022
Besaran tarif bunga per bulan tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,60%. Tarif bunga tersebut lebih tinggi ketimbang bulan sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Oktober 2022 31 Oktober 2022. (rig)
Sumber: UU HPP dan KMK No.50/KM.10/2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.