AUSTRALIA

Klub Olahraga Nirlaba di Negara Ini Bakal Dibebaskan dari Pajak

Vallencia | Minggu, 18 September 2022 | 12:00 WIB
Klub Olahraga Nirlaba di Negara Ini Bakal Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Setelah melalui pertimbangan yang mendalam, draf yang berisi usulan terkait dengan pembebasan pajak untuk klub permainan dan olahraga bersifat nirlaba akhirnya telah difinalisasi dan disetujui.

Asisten Komisaris Not For Profit (NFP) Centre dari Kantor Pajak Australia Jennifer Moltisanti menyebut insentif berupa pengecualian PPh ini ditujukan untuk mendukung keberlangsungan asosiasi atau klub olahraga nirlaba di Australia.

“Asosiasi atau klub yang memenuhi syarat dikecualikan dari PPh berdasarkan Pasal 50-45 UU Ketetapan Pph 1997. [Keputusan] ini ditujukan untuk mendorong permainan atau olahraga,” tuturnya dikutip dari probono.australia.com.au, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebelumnya, pada 2008, sebuah badan amal berbasis gereja memiliki selisih pendapat dengan Komisaris Perpajakan. Dalam perselisihan tersebut, badan amal kemudian mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.

Setelah menimbang, Pengadilan Tinggi memenangkan badan amal dalam sengketa tersebut. Sengketa tersebut mendorong otoritas pajak untuk meninjau kembali definisi pengecualian PPh terkait dengan permainan dan olahraga.

Berikutnya, RUU yang meninjau kembali definisi tersebut dikonsultasikan dengan stakeholder, seperti the Australian Council for International Development, the Australian Federation of Disability Organisations, Australian Institute of Company Directors, the Centre for Social Impact dan lainnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dari pertimbangan itu, Pengadilan Tinggi menemukan asosiasi atau klub nirlaba hanya bertugas untuk menggalang dana. Usai penggalangan dana, asosiasi atau klub nirlaba akan memberikan dana tersebut kepada organisasi lain yang melakukan pekerjaan amal.

Organisasi yang memenuhi kriteria tersebut lantas akan mendapatkan fasilitas pengecualian PPh. Oleh sebab itu, dengan adanya finalisasi RUU ini, asosiasi atau klub olahraga nirlaba akan mendapatkan insentif berupa pengecualian PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN