AUSTRALIA

Klub Olahraga Nirlaba di Negara Ini Bakal Dibebaskan dari Pajak

Vallencia | Minggu, 18 September 2022 | 12:00 WIB
Klub Olahraga Nirlaba di Negara Ini Bakal Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Setelah melalui pertimbangan yang mendalam, draf yang berisi usulan terkait dengan pembebasan pajak untuk klub permainan dan olahraga bersifat nirlaba akhirnya telah difinalisasi dan disetujui.

Asisten Komisaris Not For Profit (NFP) Centre dari Kantor Pajak Australia Jennifer Moltisanti menyebut insentif berupa pengecualian PPh ini ditujukan untuk mendukung keberlangsungan asosiasi atau klub olahraga nirlaba di Australia.

“Asosiasi atau klub yang memenuhi syarat dikecualikan dari PPh berdasarkan Pasal 50-45 UU Ketetapan Pph 1997. [Keputusan] ini ditujukan untuk mendorong permainan atau olahraga,” tuturnya dikutip dari probono.australia.com.au, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelumnya, pada 2008, sebuah badan amal berbasis gereja memiliki selisih pendapat dengan Komisaris Perpajakan. Dalam perselisihan tersebut, badan amal kemudian mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.

Setelah menimbang, Pengadilan Tinggi memenangkan badan amal dalam sengketa tersebut. Sengketa tersebut mendorong otoritas pajak untuk meninjau kembali definisi pengecualian PPh terkait dengan permainan dan olahraga.

Berikutnya, RUU yang meninjau kembali definisi tersebut dikonsultasikan dengan stakeholder, seperti the Australian Council for International Development, the Australian Federation of Disability Organisations, Australian Institute of Company Directors, the Centre for Social Impact dan lainnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dari pertimbangan itu, Pengadilan Tinggi menemukan asosiasi atau klub nirlaba hanya bertugas untuk menggalang dana. Usai penggalangan dana, asosiasi atau klub nirlaba akan memberikan dana tersebut kepada organisasi lain yang melakukan pekerjaan amal.

Organisasi yang memenuhi kriteria tersebut lantas akan mendapatkan fasilitas pengecualian PPh. Oleh sebab itu, dengan adanya finalisasi RUU ini, asosiasi atau klub olahraga nirlaba akan mendapatkan insentif berupa pengecualian PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar