RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Klausul AMT dan GAAR Disepakati Tak Masuk RUU HPP, Ini Kata DPR

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Klausul AMT dan GAAR Disepakati Tak Masuk RUU HPP, Ini Kata DPR

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati untuk tidak memasukkan ketentuan mengenai alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan AMT dan GAAR dihapus karena kedua ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power. Selain itu, DPR juga khawatir akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri.

"Dihapus karena ada potensi abuse of power dan excessive tax collection yang akan mengganggu iklim investasi," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, pemerintah memasukkan klausul GAAR dan AMT dalam RUU KUP atau saat ini sudah menjadi RUU HPP. Menurut pemerintah, dua klausul tersebut bertujuan untuk meminimalisasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pemerintah mengusulkan GAAR agar otoritas pajak dapat mengoreksi transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak, sehingga bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial, lantaran banyak wajib pajak badan yang membukukan rugi fiskal selama bertahun-tahun, tetapi masih terus beroperasi dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, naik 83% dari periode 2012—2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. Catatan ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak badan.

Namun demikian, AMT tidak akan dikenakan terhadap wajib pajak yang benar-benar mengalami kerugian, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday, dan wajib pajak yang belum beroperasi secara komersial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra