RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Klausul AMT dan GAAR Disepakati Tak Masuk RUU HPP, Ini Kata DPR

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Klausul AMT dan GAAR Disepakati Tak Masuk RUU HPP, Ini Kata DPR

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati untuk tidak memasukkan ketentuan mengenai alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan AMT dan GAAR dihapus karena kedua ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power. Selain itu, DPR juga khawatir akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri.

"Dihapus karena ada potensi abuse of power dan excessive tax collection yang akan mengganggu iklim investasi," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Seperti diketahui, pemerintah memasukkan klausul GAAR dan AMT dalam RUU KUP atau saat ini sudah menjadi RUU HPP. Menurut pemerintah, dua klausul tersebut bertujuan untuk meminimalisasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pemerintah mengusulkan GAAR agar otoritas pajak dapat mengoreksi transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak, sehingga bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial, lantaran banyak wajib pajak badan yang membukukan rugi fiskal selama bertahun-tahun, tetapi masih terus beroperasi dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, naik 83% dari periode 2012—2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. Catatan ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak badan.

Namun demikian, AMT tidak akan dikenakan terhadap wajib pajak yang benar-benar mengalami kerugian, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday, dan wajib pajak yang belum beroperasi secara komersial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja