UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Bakal Rangsang Masuknya Modal

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 November 2020 | 11:45 WIB
Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Bakal Rangsang Masuknya Modal

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan dan Dampak bagi Wajib Pajak ,Sabtu (28/11/2020). (tangkapan layar Zoom)

MALANG, DDTCNews – Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja salah satunya dimaksudkan untuk memberi rangsangan agar modal asing masuk ke dalam negeri. Salah satu kebijakannya terkait dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen.

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing mengungkapkan hal itu dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan dan Dampak bagi Wajib Pajak. Menurutnya, kebijakan itu diharapkan membuat beban pajak lebih rendah.

“Pada konsepnya, PPh badan adalah pajak atas modal yang ditanamkan pada badan usaha. Keuntungan dari badan usaha tersebut sebenarnya merupakan keuntungan dari pemodal. Untuk itu, UU Cipta Kerja salah satunya menghapus classical system dan berpindah menjadi one tier system,” terang Ganda, Sabtu (28/11/2020)

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dia menjelaskan dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak (WP) badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak. Begitu pula dengan dividen dari dalam negeri yang diterima WP orang pribadi dalam negeri, juga dikecualikan dari PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pengecualian dividen dalam negeri dari pengenaan PPh ini diharapkan dapat meminimalisasi skema perencanaan pajak yang kerap muncul pada rezim classical system. Skema perencanaan pajak tersebut di antaranya seperti disguised dividend dan rerouting investment.

Sementara itu, dividen dari luar negeri dan penghasilan dari luar negeri, baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) maupun tidak melalui BUT, kini juga tidak dikenakan PPh. Namun, penghasilan tersebut harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Di sisi lain, kebijakan tersebut membuat diperlukannya penegasan terkait dengan ketentuan controlled foreign corporation (CFC) rules. Harmonisasi dan kejelasan mengenai CFC rules harus dilakukan. Selain itu, ketentuan mengenai skenario investasi juga perlu diperjelas.

Ganda selanjutnya memaparkan perubahan definisi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Dia menyebut perubahan ini memberikan ketegasan dan kepastian hukum status subjek pajak. Hal ini lantaran ketentuan terdahulu kerap memicu kerancuan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menambahkan pasal baru yang berkaitan dengan rezim pajak warga negara asing (WNA) berkeahlian khusus. Ganda mengatakan perlakuan PPh khusus kepada WNA ini hanya berlaku sementara dan diharapkan dapat menjadi sarana transfer knowledge.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam acara yang digelar Himpuanan Mahasiswa Perpajakan Vokasi (Himajaksi) Universitas Brawijaya ini, Ganda juga menjabarkan mengenai pengecualian objek pajak atas sisa hasil usaha (SHU) koperasi, setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan sisa lebih yang diterima badan/lembaga sosial dan keagamaan. Dia juga menjelaskan penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga yang diterima WP luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Ganda juga menguraikan pokok perubahan dari 12 pasal dalam UU KUP. Dia menyatakan perubahan dalam UU KUP terjadi pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A (dihapus), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A (dihapus), Pasal 27B (baru), Pasal 38, dan Pasal 44B.

Ketua Bidang Minat Perpajakan Vokasi Universitas Brawijaya Arsanto Raharjo dalam sambutannya mengungkapkan UU Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra. Menurutnya, pihak pendukung memandang UU ini merupakan angin segar bagi iklim investasi dan dunia kerja.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sebaliknya, pihak kontra menilai UU ini tidak pro pekerja. Untuk itu, dia berharap melalui webinar ini mahasiswa bisa memahami secara utuh perihal perubahan yang ada pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja.

“Apakah perubahan yang ada pro wajib pajak atau lebih pro ke fiskus, meski tidak masalah karena keduanya demi negara. Setelah paham diharapkan mahasiswa bisa belajar dan mengambil posisi sehingga kedepan tidak hanya menyampaikan protes tanpa mengetahui isi dari UU,” ungkapnya

Direktur Utama Vokasi Universitas Brawijaya Unti Ludigdo menyebut webinar ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa terkait dengan kebijakan perpajakan terbaru. Menurutnya, webinar ini bisa menjadi wadah diskusi mahasiswa dengan narasumber berkaitan dengan klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja.

“Sehinga melalui webinar ini mahasiswa bisa belajar dari narasumber dan semoga kontroversi UU Cipta Kerja ini bisa disikapi dengan lebih positif,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN