UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Bakal Rangsang Masuknya Modal

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 November 2020 | 11:45 WIB
Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Bakal Rangsang Masuknya Modal

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan dan Dampak bagi Wajib Pajak ,Sabtu (28/11/2020). (tangkapan layar Zoom)

MALANG, DDTCNews – Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja salah satunya dimaksudkan untuk memberi rangsangan agar modal asing masuk ke dalam negeri. Salah satu kebijakannya terkait dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen.

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing mengungkapkan hal itu dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan dan Dampak bagi Wajib Pajak. Menurutnya, kebijakan itu diharapkan membuat beban pajak lebih rendah.

“Pada konsepnya, PPh badan adalah pajak atas modal yang ditanamkan pada badan usaha. Keuntungan dari badan usaha tersebut sebenarnya merupakan keuntungan dari pemodal. Untuk itu, UU Cipta Kerja salah satunya menghapus classical system dan berpindah menjadi one tier system,” terang Ganda, Sabtu (28/11/2020)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak (WP) badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak. Begitu pula dengan dividen dari dalam negeri yang diterima WP orang pribadi dalam negeri, juga dikecualikan dari PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pengecualian dividen dalam negeri dari pengenaan PPh ini diharapkan dapat meminimalisasi skema perencanaan pajak yang kerap muncul pada rezim classical system. Skema perencanaan pajak tersebut di antaranya seperti disguised dividend dan rerouting investment.

Sementara itu, dividen dari luar negeri dan penghasilan dari luar negeri, baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) maupun tidak melalui BUT, kini juga tidak dikenakan PPh. Namun, penghasilan tersebut harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Di sisi lain, kebijakan tersebut membuat diperlukannya penegasan terkait dengan ketentuan controlled foreign corporation (CFC) rules. Harmonisasi dan kejelasan mengenai CFC rules harus dilakukan. Selain itu, ketentuan mengenai skenario investasi juga perlu diperjelas.

Ganda selanjutnya memaparkan perubahan definisi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Dia menyebut perubahan ini memberikan ketegasan dan kepastian hukum status subjek pajak. Hal ini lantaran ketentuan terdahulu kerap memicu kerancuan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menambahkan pasal baru yang berkaitan dengan rezim pajak warga negara asing (WNA) berkeahlian khusus. Ganda mengatakan perlakuan PPh khusus kepada WNA ini hanya berlaku sementara dan diharapkan dapat menjadi sarana transfer knowledge.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam acara yang digelar Himpuanan Mahasiswa Perpajakan Vokasi (Himajaksi) Universitas Brawijaya ini, Ganda juga menjabarkan mengenai pengecualian objek pajak atas sisa hasil usaha (SHU) koperasi, setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan sisa lebih yang diterima badan/lembaga sosial dan keagamaan. Dia juga menjelaskan penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga yang diterima WP luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Ganda juga menguraikan pokok perubahan dari 12 pasal dalam UU KUP. Dia menyatakan perubahan dalam UU KUP terjadi pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A (dihapus), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A (dihapus), Pasal 27B (baru), Pasal 38, dan Pasal 44B.

Ketua Bidang Minat Perpajakan Vokasi Universitas Brawijaya Arsanto Raharjo dalam sambutannya mengungkapkan UU Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra. Menurutnya, pihak pendukung memandang UU ini merupakan angin segar bagi iklim investasi dan dunia kerja.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sebaliknya, pihak kontra menilai UU ini tidak pro pekerja. Untuk itu, dia berharap melalui webinar ini mahasiswa bisa memahami secara utuh perihal perubahan yang ada pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja.

“Apakah perubahan yang ada pro wajib pajak atau lebih pro ke fiskus, meski tidak masalah karena keduanya demi negara. Setelah paham diharapkan mahasiswa bisa belajar dan mengambil posisi sehingga kedepan tidak hanya menyampaikan protes tanpa mengetahui isi dari UU,” ungkapnya

Direktur Utama Vokasi Universitas Brawijaya Unti Ludigdo menyebut webinar ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa terkait dengan kebijakan perpajakan terbaru. Menurutnya, webinar ini bisa menjadi wadah diskusi mahasiswa dengan narasumber berkaitan dengan klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja.

“Sehinga melalui webinar ini mahasiswa bisa belajar dari narasumber dan semoga kontroversi UU Cipta Kerja ini bisa disikapi dengan lebih positif,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar