AUSTRALIA

Klaim Pengeluaran WFH untuk Pengurang Pajak Dimudahkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 April 2020 | 10:00 WIB
Klaim Pengeluaran WFH untuk Pengurang Pajak Dimudahkan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Australian Taxation Office (ATO) mengumumkan opsi baru yang membuat tata cara klaim biaya bekerja dari rumah (working from home/WFH) lebih sederhana bagi setiap wajib pajak.

Opsi baru ini memungkinkan wajib pajak untuk mengklaim Aus80 sen/jam atas biaya operasional WFH mereka. Melalui opsi baru ini wajib pajak tidak perlu lagi untuk menghitung biaya atas pengeluaran tertentu guna mendukung WFH.

“Biaya ini sifatnya sudah akumulatif, sehingga hal-hal seperti depresiasi pada perabot rumah, penyusutan pada komputer, listrik, telepon, internet, sudah diperhitungkan,” kata Asisten Komisaris ATO Karen Foat, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

ATO sempat menyebut biaya selama WFH bisa menjadi pengurang pajak. Namun ketentuan kala itu, wajib pajak diharuskan mencatat pengeluaran untuk operasional WFH mereka, termasuk bukti kuitansi.

Wajib pajak juga hanya bisa mengklaim proporsi pengeluaran yang digunakan untuk bekerja dan tidak dapat mengklaim seluruh tagihannya. Kini, ATO merilis opsi baru karena ketentuan sebelumnya dinilai terlalu rumit.

“Saat ini hampir seluruh anggota keluarga berada di rumah, dan mungkin cukup rumit untuk mengetahui pengeluaran mana yang merupakan bagian dari penggunaan internet Anda, pasangan, dan anak,” ujar Foat.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Foat menjelaskan wajib pajak yang memilih opsi ini cukup menyimpan catatan jam kerja mereka sebagai bukti. Adapun opsi baru ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang bekerja dari rumah sejak 1 Maret karena adanya krisis Covid-19.

Lebih lanjut, Foat menekankan opsi baru ini tak berarti melarang atau menghapus ketentuan sebelumnya. Wajib pajak dapat memilih dari tiga cara yang ada untuk menghitung biaya operasional mereka selama WFH.

Foat menegaskan opsi baru ini hanya untuk menyediakan alternatif cara bagi wajib pajak yang pertama kali menjalani WFH. Terlebih, pandemi Covid-19 membuat banyak wajib pajak harus WFH dan mayoritas diantaranya baru pertama kali.

“Di bawah opsi baru, tidak perlu lagi membagi biaya antara anggota rumah tangga. Ini metode baru yang lebih sederhana dan bisa digunakan jika mereka mau,” jelas Foat seperti dilansir dari My Business. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?