FILIPINA

Kitab Suci dan Buku Keagamaan Diusulkan Bebas Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2020 | 17:23 WIB
Kitab Suci dan Buku Keagamaan Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi.(foto: relevantmagazine.com)

MANILA, DDTCNews – Politisi Filipina Benny Mirando Abante mengusulkan pembebasan pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas alkitab serta buku keagamaan lainnya.

Abante mengajukan usulan tersebut melalui rancangan undang-undang (RUU) 2071. Dia mengajukan RUU itu agar gereja dapat menikmati pembebasan pajak dan benar-benar tidak dibebani dengan pajak ataupun pungutan lain yang dikenakan oleh pemerintah.

“Ada ketentuan tertentu dalam konstitusi 1987 yang menyatakan prinsip pemisahan antara gereja dengan negara. Hal ini berarti konstitusi menetapkan bahwa gereja harus dibebaskan dari pembayaran pajak," kata Abante, seperti dilansir politics.com.ph, Jumat (3/12/2020)

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Meski ada ketentuan konstitusional, ironisnya, gereja harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk dapat menikmati pembebasan pajak. Permohonan tersebut harus dikirimkan kepada Biro Pembebasan Pajak Internal.

Lebih lanjut, Abante mengusulkan pembebasan karena alkitab atau buku keagamaan lain yang dikirim ke Filipina oleh gereja asing masih dikenakan pajak. Padahal, alkitab maupun buku keagamaan itu tidak dijual untuk meraup keuntungan.

Dia juga mengusulkan pembebasan pajak atas impor barang tertentu yang digunakan untuk tujuan keagamaan, amal, dan pendidikan. Secara lebih terperinci, di bawah RUU 2071, alkitab, buku agama, obat-obatan dan barang lain yang diimpor sebuah gereja di Filipina juga akan dibebaskan pajak.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Bahkan, Abante juga mengusulkan agar kepemilikan dan pemindahan segala bentuk riil properti dari orang atau entitas pribadi ke gereja atau sebaliknya tidak dikenakan pajak. Namun, properti itu harus benar-benar digunakan untuk tujuan keagamaan, amal, atau pendidikan.

Dalam RUU tersebut, Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) diberi wewenang untuk mencabut pembebasan pajak yang diberikan. Hal ini dapat dilakukan jika pembebasan pajak digunakan untuk tujuan yang tidak terkait dengan kegiatan keagamaan, amal, atau pendidikan.

Rancangan aturan yang diusulkan Abante ini mendapat dukungan dari Mantan kepala Philippine Bible Society Uskup Noel Pantoja. Uskup Noel yang juga Direktur Nasional Dewan Gereja Filipina mendukung RUU tersebut agar alkitab dapat diakses oleh lebih banyak orang.

"Mengecualikan Alkitab dan buku keagamaan lainnya dari pajak akan mempromosikan aksesibilitas massa yang lebih baik ke bahan literasi yang akan membangun karakter dan perilaku yang baik bagi orang Filipina," ucap Uskup Noel, seperti dilansir news.mb.com.ph. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi