FILIPINA

Kitab Suci dan Buku Keagamaan Diusulkan Bebas Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2020 | 17:23 WIB
Kitab Suci dan Buku Keagamaan Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi.(foto: relevantmagazine.com)

MANILA, DDTCNews – Politisi Filipina Benny Mirando Abante mengusulkan pembebasan pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas alkitab serta buku keagamaan lainnya.

Abante mengajukan usulan tersebut melalui rancangan undang-undang (RUU) 2071. Dia mengajukan RUU itu agar gereja dapat menikmati pembebasan pajak dan benar-benar tidak dibebani dengan pajak ataupun pungutan lain yang dikenakan oleh pemerintah.

“Ada ketentuan tertentu dalam konstitusi 1987 yang menyatakan prinsip pemisahan antara gereja dengan negara. Hal ini berarti konstitusi menetapkan bahwa gereja harus dibebaskan dari pembayaran pajak," kata Abante, seperti dilansir politics.com.ph, Jumat (3/12/2020)

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Meski ada ketentuan konstitusional, ironisnya, gereja harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk dapat menikmati pembebasan pajak. Permohonan tersebut harus dikirimkan kepada Biro Pembebasan Pajak Internal.

Lebih lanjut, Abante mengusulkan pembebasan karena alkitab atau buku keagamaan lain yang dikirim ke Filipina oleh gereja asing masih dikenakan pajak. Padahal, alkitab maupun buku keagamaan itu tidak dijual untuk meraup keuntungan.

Dia juga mengusulkan pembebasan pajak atas impor barang tertentu yang digunakan untuk tujuan keagamaan, amal, dan pendidikan. Secara lebih terperinci, di bawah RUU 2071, alkitab, buku agama, obat-obatan dan barang lain yang diimpor sebuah gereja di Filipina juga akan dibebaskan pajak.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Bahkan, Abante juga mengusulkan agar kepemilikan dan pemindahan segala bentuk riil properti dari orang atau entitas pribadi ke gereja atau sebaliknya tidak dikenakan pajak. Namun, properti itu harus benar-benar digunakan untuk tujuan keagamaan, amal, atau pendidikan.

Dalam RUU tersebut, Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) diberi wewenang untuk mencabut pembebasan pajak yang diberikan. Hal ini dapat dilakukan jika pembebasan pajak digunakan untuk tujuan yang tidak terkait dengan kegiatan keagamaan, amal, atau pendidikan.

Rancangan aturan yang diusulkan Abante ini mendapat dukungan dari Mantan kepala Philippine Bible Society Uskup Noel Pantoja. Uskup Noel yang juga Direktur Nasional Dewan Gereja Filipina mendukung RUU tersebut agar alkitab dapat diakses oleh lebih banyak orang.

"Mengecualikan Alkitab dan buku keagamaan lainnya dari pajak akan mempromosikan aksesibilitas massa yang lebih baik ke bahan literasi yang akan membangun karakter dan perilaku yang baik bagi orang Filipina," ucap Uskup Noel, seperti dilansir news.mb.com.ph. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029