KEBIJAKAN PAJAK

Kirim Email Blast ke WP, DJP Sosialisasikan Whistleblowing System

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Kirim Email Blast ke WP, DJP Sosialisasikan Whistleblowing System

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa seluruh layanan dan pelaksanaan tugas pada institusi tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak dapat terlibat dalam mewujudkan DJP sebagai institusi bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi bersih melayani.

"Segera laporkan jika menemui pegawai DJP yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas atau apa pun dari wajib pajak melalui kanal Whistleblowing System DJP," katanya dalam email blast, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Neilmaldrin menjelaskan DJP telah menerapkan whistleblowing system sejak 2012 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2011. Sistem itu digunakan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang baik.

Dengan whistleblowing system, DJP dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin dilakukan di lingkungan DJP.

Dalam email blast tersebut, dijelaskan wajib pajak melakukan pengaduan langsung melalui helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur. Pelaporan juga bisa melalui telepon pada nomor (021) 52970777.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Saluran lain yang tersedia untuk menyampaikan aduan antara lain email [email protected], serta mengirimkan surat tertulis kepada Dirjen Pajak dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.

"Terima kasih kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar," bunyi email dari DJP tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses