KEBIJAKAN PAJAK

Kirim Email Blast ke WP, DJP Sosialisasikan Whistleblowing System

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Kirim Email Blast ke WP, DJP Sosialisasikan Whistleblowing System

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa seluruh layanan dan pelaksanaan tugas pada institusi tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak dapat terlibat dalam mewujudkan DJP sebagai institusi bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi bersih melayani.

"Segera laporkan jika menemui pegawai DJP yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas atau apa pun dari wajib pajak melalui kanal Whistleblowing System DJP," katanya dalam email blast, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Neilmaldrin menjelaskan DJP telah menerapkan whistleblowing system sejak 2012 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2011. Sistem itu digunakan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang baik.

Dengan whistleblowing system, DJP dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin dilakukan di lingkungan DJP.

Dalam email blast tersebut, dijelaskan wajib pajak melakukan pengaduan langsung melalui helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur. Pelaporan juga bisa melalui telepon pada nomor (021) 52970777.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Saluran lain yang tersedia untuk menyampaikan aduan antara lain email [email protected], serta mengirimkan surat tertulis kepada Dirjen Pajak dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.

"Terima kasih kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar," bunyi email dari DJP tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan