Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin (Foto: BPRD)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan contact center yang akan memberikan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengungkapkan dengan adanya layanan contact center, masyarakat DKI Jakarta tidak perlu lagi mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) maupun kantor unit pelayanan pajak dan retribusi daerah (UPPRD)
“Melalui pelayanan ini, agen kami akan segera melayani masyarakat. Berbagai informasi informasi mengenai perpajakan daerah akan kami berikan,” kata Faisal, Senin (25/11/2019)
Faisal menambahkan contact center BPRD DKI Jakarta dibentuk untuk membantu wajib pajak yang menghadapi masalah terkait dengan pajak daerah. Melalui terobosan baru itu, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai permasalahan pajaknya secara daring.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat atau BPPRD hanya untuk berkonsultasi. Pasalnya, layanan contact center dapat dengan mudah diakses melalui beberapa kanal resmi yang dimiliki oleh BPRD.
Secara lebih terperinci, wajib pajak cukup menghubungi ke nomor 0804-1222-773 atau beberapa kanal media sosial lainnya seperti Facebook dengan nama akun Humas Pajak Jakarta, Twitter: @HumasPajakJkt, Instagram: humaspajakjakarta atau email: [email protected].
Pelayanan contact center BPRD DKI Jakarta ini dibuka setiap Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 07.30—16.30 WIB. Adapun layanan contact center ini sebenarnya telah ada sejak Oktober 2018, tetapi baru ditujukan untuk pusat informasi dan pengaduan keluhan.
layanan contact center dikonsepkan menjadi pusat interaksi pelayanan antara masyarakat dan BPRD Jakarta. Untuk itu, BPRD Jakarta terus berinovasi untuk mengembangkan layanan contact center ini.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Mulyo Susongko menambahkan selain contact center, wajib pajak juga dapat melayangkan aduan melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM).
“BPRD Jakarta terbuka lebar jika masyarakat ingin mengetahui pajak daerah. Bisa juga datang langsung dan berkonsultasi ke kantor Samsat atau UPPRD setempat sesuai domisili,” kata Mulyo, seperti dilansir poskotanews.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.