DKI JAKARTA

Kini, Masyarakat Tidak Perlu ke Samsat untuk Berkonsultasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 November 2019 | 18:38 WIB
Kini, Masyarakat Tidak Perlu ke Samsat untuk Berkonsultasi

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin (Foto: BPRD)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan contact center yang akan memberikan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengungkapkan dengan adanya layanan contact center, masyarakat DKI Jakarta tidak perlu lagi mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) maupun kantor unit pelayanan pajak dan retribusi daerah (UPPRD)

“Melalui pelayanan ini, agen kami akan segera melayani masyarakat. Berbagai informasi informasi mengenai perpajakan daerah akan kami berikan,” kata Faisal, Senin (25/11/2019)

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Faisal menambahkan contact center BPRD DKI Jakarta dibentuk untuk membantu wajib pajak yang menghadapi masalah terkait dengan pajak daerah. Melalui terobosan baru itu, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai permasalahan pajaknya secara daring.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat atau BPPRD hanya untuk berkonsultasi. Pasalnya, layanan contact center dapat dengan mudah diakses melalui beberapa kanal resmi yang dimiliki oleh BPRD.

Secara lebih terperinci, wajib pajak cukup menghubungi ke nomor 0804-1222-773 atau beberapa kanal media sosial lainnya seperti Facebook dengan nama akun Humas Pajak Jakarta, Twitter: @HumasPajakJkt, Instagram: humaspajakjakarta atau email: [email protected].

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Pelayanan contact center BPRD DKI Jakarta ini dibuka setiap Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 07.30—16.30 WIB. Adapun layanan contact center ini sebenarnya telah ada sejak Oktober 2018, tetapi baru ditujukan untuk pusat informasi dan pengaduan keluhan.

layanan contact center dikonsepkan menjadi pusat interaksi pelayanan antara masyarakat dan BPRD Jakarta. Untuk itu, BPRD Jakarta terus berinovasi untuk mengembangkan layanan contact center ini.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Mulyo Susongko menambahkan selain contact center, wajib pajak juga dapat melayangkan aduan melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM).

“BPRD Jakarta terbuka lebar jika masyarakat ingin mengetahui pajak daerah. Bisa juga datang langsung dan berkonsultasi ke kantor Samsat atau UPPRD setempat sesuai domisili,” kata Mulyo, seperti dilansir poskotanews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!