DKI JAKARTA

Kini, Masyarakat Tidak Perlu ke Samsat untuk Berkonsultasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 November 2019 | 18:38 WIB
Kini, Masyarakat Tidak Perlu ke Samsat untuk Berkonsultasi

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin (Foto: BPRD)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan contact center yang akan memberikan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengungkapkan dengan adanya layanan contact center, masyarakat DKI Jakarta tidak perlu lagi mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) maupun kantor unit pelayanan pajak dan retribusi daerah (UPPRD)

“Melalui pelayanan ini, agen kami akan segera melayani masyarakat. Berbagai informasi informasi mengenai perpajakan daerah akan kami berikan,” kata Faisal, Senin (25/11/2019)

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Faisal menambahkan contact center BPRD DKI Jakarta dibentuk untuk membantu wajib pajak yang menghadapi masalah terkait dengan pajak daerah. Melalui terobosan baru itu, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai permasalahan pajaknya secara daring.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat atau BPPRD hanya untuk berkonsultasi. Pasalnya, layanan contact center dapat dengan mudah diakses melalui beberapa kanal resmi yang dimiliki oleh BPRD.

Secara lebih terperinci, wajib pajak cukup menghubungi ke nomor 0804-1222-773 atau beberapa kanal media sosial lainnya seperti Facebook dengan nama akun Humas Pajak Jakarta, Twitter: @HumasPajakJkt, Instagram: humaspajakjakarta atau email: [email protected].

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Pelayanan contact center BPRD DKI Jakarta ini dibuka setiap Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 07.30—16.30 WIB. Adapun layanan contact center ini sebenarnya telah ada sejak Oktober 2018, tetapi baru ditujukan untuk pusat informasi dan pengaduan keluhan.

layanan contact center dikonsepkan menjadi pusat interaksi pelayanan antara masyarakat dan BPRD Jakarta. Untuk itu, BPRD Jakarta terus berinovasi untuk mengembangkan layanan contact center ini.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Mulyo Susongko menambahkan selain contact center, wajib pajak juga dapat melayangkan aduan melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM).

“BPRD Jakarta terbuka lebar jika masyarakat ingin mengetahui pajak daerah. Bisa juga datang langsung dan berkonsultasi ke kantor Samsat atau UPPRD setempat sesuai domisili,” kata Mulyo, seperti dilansir poskotanews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi