PORTUGAL

Kini, Giliran Makanan Asin Dipajaki di Negeri Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 11:12 WIB
Kini, Giliran Makanan Asin Dipajaki di Negeri Ini

LISBON, DDTCNews – Pemerintah Portugal telah mengumumkan rencana untuk memperkenalkan pajak atas makanan asin atau mengandung garam dalam jumlah yang berlebih. Ini bertujuan untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk membiayai program kesehatan.

Menteri Keuangan Mário Centeno menjelaskan di bawah rencana aturan baru ini makanan dengan konsentrasi garam 1 gram atau lebih dari 100 gram per produk akan dikenai pajak sebesar €0,80 atau Rp12.702 untuk setiap kilo makanan kemasan.

“Rencana pajak baru ini telah disampaikan ke Majelis pada 13 Oktober 2017 sebagai bagian dari APBN 2018. Pemerintah ingin mengenakan pajak pada makanan yang mengandung garam tinggi seperti keripik dan kerupuk mulai tahun depan,” pungkasnya, Jumat (13/10).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Adapun berdasarkan versi awal dari proposal APBN Tahun 2018, makanan yang mengandung kadar garam kurang dari 1 gram per 100 gram makanan akan dibebaskan dari pengenaan pajak.

Pajak baru ini, lanjutnya, akan ditambahkan ke dalam Kode Cukai Konsumen (KKS) dan pendapatan yang dihasilkan akan dialokasikan untuk program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kesehatan.

Sebelumnya, dilansir dalam theportugalnews.com, pada Januari 2017 pemerintah telah memperkenalkan pajak baru untuk minuman ringan dan mengandung kadar gula tinggi (atau dikenal dengan sugar tax). Pajak tersebut diharapkan dapat mengumpulkan penerimaan tambahan bagi negara hingga €80 juta atau Rp1,7 triliun.

Penerapan sugar tax, mengakibatkan harga minuman ringan dengan kandungan gula hingga 80 gram per liter naik menjadi €0,15 dan minuman dengan kadar gula lebih dari 80 gram per liter menjadi €0,30. Kenaikan harga tersebut sudah termasuk PPN.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini