JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (5/10) publik dihebohkan dengan pengumuman yang terpampang digerai-gerai penjualan emas batangan logam mulia. Setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 mulai 2 Oktober 2017.
Bagi pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 0,45%. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%. Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi. Ketentuannya tercantum dalam PMK 34/PMK.010/2017.
Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito membenarkan pengumuman tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut dalam rangka membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Namun demikian, PPh pasal 22 yang dipungut penjual tersebut dapat dikreditkan oleh pembeli dan dikurangkan dari PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan wajib pajak.
Berita lainnya mengenai aturan pajak e-commerce yang diharapkan juga dikenakan bagi pebisnis online di media sosial dan pemerintah yang akan menerbitkan aturan pajak e-commerce pekan depan. Berikut ulasan ringkas beritanya:
CEO Blanja.com sekaligus Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (iDEA) Aulia Ersyah Marinto menginginkan aturan pajak yang akan menyasar pebisnis e-commerce dengan kategori marketplace nantinya diharapkan juga diberlakukan ke pebisnis di media sosial (medsos). Pasalnya, jika hanya diterapkan di platform situs e-commerce saja, dikhawatirkan, marketplace tersebut justru mati lantaran para pebisnis online pindah ke media sosial yang saat ini juga banyak digandrungi.
Kementerian Keuangan saat ini sedang merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pemungutan pajak e-Commerce. Hal ini agar sektor penerimaan pajak di Indonesia terutama dari sektor e-Commerce lebih jelas. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa PMK tersebut siap diterbitkan dalam waktu dekat, bahkan tidak sampai menunggu hingga akhir bulan.
Kartu anggota komunitas iCIO Community yang telah diintegrasikan dengan Kartu Indonesia Satu (Kartin1) menjadi tanda peluncuran pertama Kartin1 oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pengintegrasian kartu ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program integrasi data nasional. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan akan bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya baik pemerintah maupun swasta utuk memaksimalkan semua potensi yang dimiliki Kartin1.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti soal tata kelola retribusi dan pajak daerah DKI Jakarta. Terutama, tentang banyaknya kendaraan mewah yang menunggak pajak. Menurut Komisioner KPK Basaria Pandjaitan, kendaraan mewah menunggak pajak lantaran Pemprov DKI belum memiliki pola penagihan yang strategis dengan mempertimbangkan kemungkinan taktik cara penagihan. Bahkan Bahkan mengatakan pemilik mobil mewah yang tak mau bayar pajak banyak berasal dari kalangan pejabat dan artis.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa efektivitas kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak di Jakarta, Medan dan Surabaya pada Tahun Anggaran 2011 hingga Semester I 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dikatakan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya efektif dalam mendukung target penerimaan pajak. Ini lantaran pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak belum dilaksanakan secara memadai.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.