BERITA PAJAK HARI INI

Kini Beli Emas Batangan Antam Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 08:55 WIB
Kini Beli Emas Batangan Antam Kena Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (5/10) publik dihebohkan dengan pengumuman yang terpampang digerai-gerai penjualan emas batangan logam mulia. Setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 mulai 2 Oktober 2017.

Bagi pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 0,45%. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%. Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi. Ketentuannya tercantum dalam PMK 34/PMK.010/2017.

Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito membenarkan pengumuman tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut dalam rangka membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Namun demikian, PPh pasal 22 yang dipungut penjual tersebut dapat dikreditkan oleh pembeli dan dikurangkan dari PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan wajib pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Berita lainnya mengenai aturan pajak e-commerce yang diharapkan juga dikenakan bagi pebisnis online di media sosial dan pemerintah yang akan menerbitkan aturan pajak e-commerce pekan depan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Aturan Pajak Diminta Menyasar Pebisnis di Media Sosial

CEO Blanja.com sekaligus Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (iDEA) Aulia Ersyah Marinto menginginkan aturan pajak yang akan menyasar pebisnis e-commerce dengan kategori marketplace nantinya diharapkan juga diberlakukan ke pebisnis di media sosial (medsos). Pasalnya, jika hanya diterapkan di platform situs e-commerce saja, dikhawatirkan, marketplace tersebut justru mati lantaran para pebisnis online pindah ke media sosial yang saat ini juga banyak digandrungi.

  • Aturan Pajak E-Commerce Terbit Pekan Depan

Kementerian Keuangan saat ini sedang merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pemungutan pajak e-Commerce. Hal ini agar sektor penerimaan pajak di Indonesia terutama dari sektor e-Commerce lebih jelas. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa PMK tersebut siap diterbitkan dalam waktu dekat, bahkan tidak sampai menunggu hingga akhir bulan.

Baca Juga:
Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04
  • Teknologi Kartin 1 Diintegrasikan dengan Kartu Member iCIO Community

Kartu anggota komunitas iCIO Community yang telah diintegrasikan dengan Kartu Indonesia Satu (Kartin1) menjadi tanda peluncuran pertama Kartin1 oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pengintegrasian kartu ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program integrasi data nasional. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan akan bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya baik pemerintah maupun swasta utuk memaksimalkan semua potensi yang dimiliki Kartin1.

  • KPK Ungkap Modus Penggelapan Pajak Pemilik Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti soal tata kelola retribusi dan pajak daerah DKI Jakarta. Terutama, tentang banyaknya kendaraan mewah yang menunggak pajak. Menurut Komisioner KPK Basaria Pandjaitan, kendaraan mewah menunggak pajak lantaran Pemprov DKI belum memiliki pola penagihan yang strategis dengan mempertimbangkan kemungkinan taktik cara penagihan. Bahkan Bahkan mengatakan pemilik mobil mewah yang tak mau bayar pajak banyak berasal dari kalangan pejabat dan artis.

  • BPK Sebut Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Belum Efektif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa efektivitas kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak di Jakarta, Medan dan Surabaya pada Tahun Anggaran 2011 hingga Semester I 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dikatakan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya efektif dalam mendukung target penerimaan pajak. Ini lantaran pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak belum dilaksanakan secara memadai.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dapat Tarif Efektif PPN 11% sesuai PMK 131/2024, Kode Fakturnya 04

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN