PEREKONOMIAN INDONESIA

Kinerja Sektor Manufaktur Mei 2022 Melambat, Begini Penjelasan BKF

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juni 2022 | 14:00 WIB
Kinerja Sektor Manufaktur Mei 2022 Melambat, Begini Penjelasan BKF

Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Skor Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2022 mencatatkan kinerja ekspansif pada level 50,8. Namun, capaian tersebut melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 51,9.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan melambatnya laju ekspansi sektor manufaktur dirasakan cukup merata, baik di negara maju maupun berkembang. Menurutnya, disrupsi rantai pasok dan kebijakan restriksi Covid-19 di China telah berdampak pada kinerja manufaktur di banyak negara mengingat besarnya kontribusi negara tersebut dalam rantai pasok global.

"Hal tersebut akan terus kami antisipasi agar risiko ini tidak menghambat laju pemulihan ekonomi Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Febrio mengatakan pertumbuhan permintaan baik domestik maupun ekspor masih terus meningkat. Sementara itu, penyerapan kerja juga masih terus terjadi seiring dengan ekspansi produksi.

Meskipun demikian, konflik geopolitik yang tengah terjadi serta restriksi sosial di China karena pandemi menekan arus pasokan serta waktu pengiriman barang ke dalam negeri pada bulan Mei. Kondisi ini menyebabkan tertahannya sektor manufaktur dalam mengoptimalkan kapasitas produksinya.

Di sisi lain, harga barang input yang masih tinggi turut menambah tekanan pada pertumbuhan sektor manufaktur. Namun, dia memperkirakan kinerja manufaktur ke depan akan membaik seiring dengan relaksasi lockdown di China.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Febrio menilai kapasitas produksi manufaktur saat ini terus membaik dan mulai mendekati kapasitas produksi rata-rata pada periode prapandemi. Selain itu, intervensi pemerintah untuk mengendalikan harga juga sangat penting untuk menjaga berlanjutnya momentum pemulihan.

"Momentum kenaikan harga komoditas juga diharapkan memiliki dampak positif ke aktivitas dunia usaha secara umum," ujarnya.

Febrio menambahkan laju inflasi pada Mei secara tahunan juga masih melanjutkan tren peningkatan yang mencapai 3,55%. Inflasi ini menjadi yang tertinggi sejak Desember 2017, dipengaruhi tekanan harga komoditas global dan dampak dari kenaikan permintaan Lebaran.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dengan kondisi tersebut, dia menjelaskan pemerintah bersama dengan DPR telah menyetujui tambahan alokasi subsidi dan kompensasi dalam APBN 2022 untuk menjaga proses pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama akses terhadap kebutuhan pangan dan energi. Menurutnya, hal itu menunjukkan peran APBN sebagai shock absorber yang semakin kuat untuk meminimalisasi dampak kenaikan harga komoditas energi dan pangan global.

"Dengan tambahan alokasi tersebut, ditambah berbagai kebijakan stabilisasi harga lainnya, tingkat inflasi domestik diharapkan terus terjaga sehingga mampu menjaga daya beli masyarakat," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses