PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB
Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan penilaian terhadap kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/2023.

Merujuk pada Pasal 185 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, penilaian kinerja dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP.

"Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran K/L," bunyi Pasal 185 ayat (2) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan menilai beberapa variabel kinerja. Adapun variabel yang dimaksud paling sedikit mencakup capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP.

"Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran K/L," bunyi Pasal 185 ayat (4) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Kemenkeu Bisa Beri Penghargaan atau Sanksi

Merujuk pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP, Kementerian Keuangan dapat memberikan penghargaan ataupun sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

"Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pengaturan mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran K/L," bunyi pasal penjelas dari Pasal 79 PP 58/2020.

PMK 58/2023 telah diundangkan pada 29 Mei 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP