PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB
Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan penilaian terhadap kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/2023.

Merujuk pada Pasal 185 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, penilaian kinerja dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP.

"Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran K/L," bunyi Pasal 185 ayat (2) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan menilai beberapa variabel kinerja. Adapun variabel yang dimaksud paling sedikit mencakup capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP.

"Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran K/L," bunyi Pasal 185 ayat (4) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Kemenkeu Bisa Beri Penghargaan atau Sanksi

Merujuk pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP, Kementerian Keuangan dapat memberikan penghargaan ataupun sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pengaturan mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran K/L," bunyi pasal penjelas dari Pasal 79 PP 58/2020.

PMK 58/2023 telah diundangkan pada 29 Mei 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?